Warga Blokade Pintu Masuk PLTU

Warga Blokade Pintu Masuk PLTU, Tiga Perusahaan Sepakat akan Bayar KJPP untuk Hitung Ganti Rugi

"Mereka (perusahaan) sepakat dalam mentranfer dalam pekan ini ke KJPP, sehingga tim segera turun," kata Hidayat kepada Serambinews.com, Selasa (18/2)

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Kadis DLH Nagan Raya, T Hidayat. 

"Mereka (perusahaan) sepakat dalam mentranfer dalam pekan ini ke KJPP, sehingga tim segera turun," kata Hidayat kepada Serambinews.com, Selasa (18/2/2020).

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya, T Hidayat mengatakan, tiga perusahaan telah menyepakati akan membayar dana turun tim KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk turun ke Suak Puntong, Nagan Raya.

"Mereka (perusahaan) sepakat dalam mentranfer dalam pekan ini ke KJPP, sehingga tim segera turun," kata Hidayat kepada Serambinews.com, Selasa (18/2/2020).

Dikatakannya, tiga perusahaan tersebut adalah PLTU 1-2, PLTU 3-4, dan PT Mifa Bersaudara.

Menurutnya, biaya itu akan digunakan KJPP untuk turun ke Suak Puntong.

Guna menghitung biaya rumah dan tanah warga yang minta direlokasi yang selama ini menetap di sekitar lokasi perusahaan tersebut.

"Kita harapkan apa yang menjadi kesepatan itu bisa direalisasikan," katanya.

Dituding tidak Tegas dan tak Berikan Sanksi Kadis PUPR Bolos, Ini Jawaban Bupati Aceh Jaya

Hidayat mengatakan, Pemkab hanya sebagai pihak fasilitator dalam menyelesaikan persoalan warga dengan perusahaan.

Seperti diberitakan, sejumlah warga Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, memblokade pintu masuk PLTU 1-2 milik PLN, Senin (17/2/2020).

Selain PLTU 1-2, massa yang didominasi kaum ibu-ibu juga memblokade pintu PLTU 3-4 milik swasta yang kini dalam pembangunan.

Massa meneriakkan kekecewaan terhadap belum ada kejelasan kapan dibayar ganti rugi lahan/rumah mereka yang selama ini menetap yang berdekatan kedua PLTU tersebut.

Lyodra dan Tiara Grand Finalis Indonesian Idol 2020

Warga menuntut, supaya segera dibayar ganti rugi.

Sehingga mereka secepatnya dapat relokasi ke tempat lain.

Karena selama ini, mereka mengeluh debu jalan dan debu batu bara.

Aksi warga dengan meletakkan kayu di depan kedua PLTU, sehingga aktivitas kedua PLTU ikut terganggu.

Namun setelah digelar pertemuan sekitar pukul 16.30 WIB, aksi diakiri dan blokade kembali dibuka. (*)

Dua Warga Peusangan Ditangkap, Polres Bireuen Sita Sabu, Senapan Angin, Senpi, dan Amunisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved