Pembangunan Gedung Onkologi Dilanjutkan

Direktur RSUZA Azharuddin memastikan bahwa kontrak pembangunan gedung onkologi yang dimenangkan PT Adhi Persada Gedung

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Pembangunan Gedung Onkologi Dilanjutkan
SERAMBI/HERIANTO
Direktur RSUZA, Azharuddin, Senin (17/2/2020), memperlihatkan surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyatakan bahwa sanggah banding ditolak, tapi kontrak bisa dilanjutkan.

BANDA ACEH - Direktur RSUZA Azharuddin memastikan bahwa kontrak pembangunan gedung onkologi yang dimenangkan PT Adhi Persada Gedung akan dilanjutkan. Kebijakan ini diambil setelah pihaknya berkonsultasi dengan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta.

"Kebijakan itu kita ambil setelah RSUZA melakukan konsultasi dengan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta," kata Direktur RSUZA Banda Aceh Dr dr Azharuddin SpOT kepada Serambi, Senin (17/2/2020) di ruang kerjanya.

Azharuddin mengatakan, gugatan banding PT MAM sudah dijawab dan isinya ditolak. Penolakan gugatan itu dilakukan setelah pihak manajemen RSUZA dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pelaksana proyek gedung onkologi melakukan rapat dengan APIP Pemerintah Aceh dan berkonsultasi dengan LKPP di Jakarta.

Hasil rapat dengan APIP Pemerintah Aceh, merekomendasikan penandatanganan kontrak gedung  onkologi dengan PT Adhi Persada Gedung dibatalkan dulu, karena dilakukan sebelum habis masa sanggah. Tim APIP Pemerintah Aceh menilai hal itu belum sesuai dengan aturan yang berlaku.

PT Adhi Persada Gedung telah menarik uang muka proyek senilai Rp 11,8 miliar. Namun, dengan pembatalan surat perjanjian kontrak tersebut, uang muka sudah dikembalikan ke kas daerah.

Namun demikian, kata Azharuddin, pembatalan surat perjanjian kontrak itu bukan berarti membatalkan PT Adhy Persada Gedung sebagai pemenang tender lelang proyek. “Statusnya sebagai pemenang lelang tetap, tapi karena penandatangan kontraknya dilakukan sebelum habis masa sanggah, belum sesuai aturan, makanya APIP merekomendasikan surat kontraknya dibatalkan dulu, dan penarikan uang mukanya dikembalikan,” kata dia.

Untuk melanjutkan tahapan penandatanganan kontrak, akan dilakukan pada akhir Februari 2020 ini, karena masa sanggah sudah habis dan pihak KPA juga sudah menjawab sanggah banding PT MAM pada 23 Januari 2020 lalu. Penandatangan kontrak bisa dilakukan kembali.

Penandatanganan kontrak ulang kembali itu dilakukan, kata Azharuddin, selain setelah duduk rapat dengan Tim APIP Pemerintah Aceh (Inspektorat, Biro Hukum, Dinas PUPR dan dinas/lembaga terkait lainnya), KPA RS Onkology RSUZA juga sudah melakukan konsultasi dengan LKPP, sebuah lembaga non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

LKPP dalam suratnya poin 3 b yang ditujukan kepada RSUZA, kata Azharuddin, menyebutkan, penandatangan kontrak yang dilakukan sebelum sangah banding tidak dijawab, tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018.

Namun demikian, jelas LKPP, sepanjang proses pemilihannya sudah menerapkan prinsip-prinsip pengadaan dan sanggah banding tersebut ditolak/tidak diterima, maka kontrak yang sudah ditandatangani tetap dapat dilanjutkan ke tahapan pelaksanaan kontrak.

Menurut laporan pihak BPJS Kesehatan Aceh, dana rujukan pasien kanker dari Aceh ke RS kanker di Jakarta mencapai Rp 5 miliar per tahun. Kecuali itu, banyak juga pasien kanker dari Aceh yang dirujuk ke RS Kanker di Jakarta harus antre operasi sampai 6 bulan. Karena terlalu lama menunggu antrean operasi, ada pasien yang sudah meninggal dunia sebelum ditangani.

Kondisi itu, kata Azharuddin, yang membuat pihak manajemen RSUZA, tetap bertekad membangun gedung onkologi yang bernilai Rp 219 miliar. (her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved