Berita Banda Aceh

Puluhan Eks Buruh Gugat PT Damar Siput ke Pengadilan Karena tak Bayar Upah

Mereka yang terdiri atas pria dan perempuan itu bekerja di sektor di kebun kelapa sawit, baik sebagai pemanen, perawat tanaman,

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Para eks buruh PT Damar Siput bersama kuasa hukumnya seusai sidang di Pengadilan Hubungan Industrial Banda Aceh, Selasa (18/2/2020). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 53 mantan buruh pada PT Damar Siput di Aceh Timur,  melakukan gugatan terhadap perusahaan itu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banda Aceh yang berada di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (18/2/2020).

Mereka menuntut hak-hak pekerja yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

Mereka yang terdiri atas pria dan perempuan itu bekerja di sektor di kebun kelapa sawit, baik sebagai pemanen, perawat tanaman, maupun sebagai penyemprotan.

Kuasa hukum penggugat, Riki Yuniagara dan Farizah mengatakan gugatan itu diajukan pada 28 Januari 2020 karena banyak hak-hak pekerja yang belum dibayar oleh perusahaan. Padahal rata-rata mereka sudah bekerja lebih dari 15 tahun.

Kemenag Aceh Besar Sebar 222 Penyuluh Agama Islam Ke 23 Kecamatan

Pemkab Aceh Timur Upayakan Bantu Pembangunan Rumah Tak Layak Huni Milik Nur Bayani

Kasus Yahdi, Pengancam Warga Pendatang Disidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh

Sidang kemarin beragendakan pembacaan gugatan dan sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr Dahlan SH MH. Hadir dari pihak Tergugat, kuasa hukum PT Damar Siput, Fakhrurrazi SH, advokast dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).  

“Gugatan ini diajukan akibat dari kesalahan perusahaan yang tidak membayar gaji tiga bulan berturut-turut kepada pekerja sehingga pekerja berhak untuk mem-PHK dirinya dan mengugat ke pengadilan,” kata Riki.   

Adapun tuntutan dalam gugatan itu yakni, meminta perusahaan untuk membayar upah pekerja, hak pesangon, dan denda karena keterlambatan pembayaran gaji. Total anggaran yang harus ditanggung perusahaan sebesar Rp 7,5 miliar.

Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun yang turut mendampingi buruh mengatakan sebelum menggugat, pihaknya sudah melakukan berbagai mediasi dengan perusahan dan pemerintah. 

Tetapi tidak mendapatkan titik temu sehingga harus diselesaikan melalui gugatan ke pengadilan. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved