Berita Banda Aceh
AJI dan IJTI Aceh Minta Kapolda Irjen Pol Wahyu Widada Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis
"Kita berharap kasus tersebut diback-up Polda Aceh agar bisa dituntaskan dan menangkap para aktor dan pelaku pembakaran rumah wartawan harian Serambi
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Yusmadi
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Aceh, meminta kepada Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, agar menuntaskan kasus pembakaran Rumah Wartawan Serambi Agara, kasus pengancaman wartawan dan pengeroyokan wartawan di Meulaboh.
Ketua Bidang Advokasi AJI Banda Aceh, Juli Amin, kepada Serambinews.com, Rabu (19/2/2020) mengatakan, kasus pembakaran rumah wartawan harian Serambi indonesia di Agara terjadi pada 30 Juli 2019.
Namun, sampai hari ini belum tuntas dan pelakunya masih berkeliaran.
"Kita berharap kasus tersebut diback-up Polda Aceh agar bisa dituntaskan dan menangkap para aktor dan pelaku pembakaran rumah wartawan harian Serambi indonesia di Agara yang telah direncanakan tersebut," kata Juli Amin.
Untuk kasus pengeroyokan, Dedi Iskandar, wartawan Antaranews.com pelaku utama belum jadi tersangka.
Sedangkan kasus pengancaman dugaan menggunakan senjata api terhadap Aidil Firmansyah, wartawan modus Aceh.
"Kita berharap kasus ini pihak penyidik menggunakan undang-undang pers karena terjadinya pengancaman karena karya jurnalistik," katanya.
Menurut Juli Amin dalam waktu dekat ini, AJI bersama IJTI Pangda Aceh, Munir Nooer bersama lembaga pers lainnya dan korban kekerasan terhadap jurnalis akan beraudensi kepada Kapolda Aceh.
"Dan, kita berharap Kapolda Aceh mempunyai waktu untuk bertemu dengan mereka,"ujar Juli Amin.
• Wartawan Gerebek Istrinya Bersama Oknum Polisi di Penginapan, Dilaporkan ke Provost Polda
• Minta Usut Pembakaran Rumah Wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Wartawan Pase Gelar Aksi
• Rumah Wartawan Serambi Dibakar, Hasil Pengujian di Labfor Mabes Polri
Salah Seorang Korban Pembakaran Rumah Wartawan Serambi Agara, Asnawi, mengharapkan kepada Kapolda Aceh yang baru dapat menuntaskan kasus yang menimpa dirinya, karena saat ini dirinya masih diselimuti rasa was-was karena pelaku belum ditangkap, kendati saksi korban dan saksi lain sudah diperiksa penyidik di Polres Agara.
Pihaknya juga meminta kepada Nasir Djamil Anggota Komisi III DPR RI agar mengawal kasus ini.
Menurut dia, kasus pembakaran rumahnya disinyalir ada kaitannya terkait karya jurnalistik seperti sering memberitakan proyek PLTMH Lawe Sikap, tambang galian C ilegal di Agara, proyek jalan Muara Situlen-Gelombang mencapai Rp 11,6 Miliar dari dana Otsus Aceh tahun 2019 yang kini ditangani pihak Kejari Agara dan pihaknya berharap kasus ini diprioritaskan tahun 2020 dan diback up Kejati Aceh agar tuntas.
Hal lain diutarakan, Dedi Iskandar dan Aidil Firmansyah korban kekerasan terhadap jurnalis. Menurut mereka, kasus yang menimpa mereka juga ada kaitannya dengan karya jurnalistik. (*)