Polisi Gerebek Gubuk di Sawah, Amankan Senpi dan Sabu
Anggota Satnarkoba Polres Bireuen mengerebek satu gubuk di sawah kawasan Desa Pante Ara, Peusangan, Kamis (13/2/2020) malam
BIREUEN - Anggota Satnarkoba Polres Bireuen mengerebek satu gubuk di sawah kawasan Desa Pante Ara, Peusangan, Kamis (13/2/2020) malam. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan senpi laras pendek, senapan angin, amunisi, dan sabu.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, Iptu M Nazir SH MH mengatakan, dalam penggerebekan itu dua tersangka berhasil diamankan yakni Ef bin M Al alias Koboy (52), warga Desa Pante Ara, dan Mur bin Hs (38) warga Desa Pante Piyeu, Peusangan. Sementara satu pelaku lain berinisial Rz kini berstatus DPO karena sudah kabur.
“Mereka ditangkap atas dugaan kasus narkoba. Kecuali tu, saat penggeledahan diperoleh berbagai barang bukti lain, dan menyita senapan angin, senpi laras pendek, serta puluhan amunisi berbagai jenis,” ungkapnya didampingi Kasubag Humas Polres Bireuen, Ipda M Nasir kepada Serambi, Selasa (18/2/2020).
Kasubag Humas Polres Bireuen menyebutkan, kronologi penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari anggota Satnarkoba. Di mana beberapa hari sebelumnya, anggota Satnarkoba memperoleh infor dari masyarakat tentang dugaan orang memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
“Menyusul info dari masyarakat, personel Satnarkoba langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (13/2/2020), tim mendekati satu gubuk milik Koboy di kawasan Desa Pante Ara, Peusangan,” jelasnya.
Setiba di gubuk itu, anggota berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang disimpan dalam tas samping warna coklat milik Koboy. Setelah ditangkap, petugas melakukan pengembangan. Menurut keterangan Koboy, barang bukti berupa sabu diperoleh dari temannya bernama Rz sembari menyebutkan alamat lengkap.
“Dua tersangka dan barang bukti yang diperoleh diamankan ke Polres Bireuen. Kemudian, tim bergerak lagi mencari tersangka berinsial Rz di salah satu desa kawasan Kota Juang,” ungkap, Ipda M Nasir.
Saat tiba di tempat tinggal Rz di kawasan Blang Reuling, Kota Juang, namun tersangka tidak ada di rumah. Akan tetapi, personel berhasil mengamankan berbagai barang bukti di rumah itu.
Sementara itu, adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Koboy adalah 125 paket narkotika jenis sabu seberat 19.30 gram, dua unit hp, satu tas warna coklat, dan dompet warna coklat. Sedangkan barang bukti milik Mur bin Hs yakni dua paket sabu, tiga hp, dan satu dompet warna hitam.
Sedangkan barang bukti dari rumah tersangka Rz yang berhasil melarikan diri yaitu satu senapan angin laras pendek, satu senapan angin laras panjang, satu senjata api FN warna silver keluaran Taiwan, dua air softgun, dan satu peluru pelontar.
Kemudian, 147 amunisi senjata AK, 18 butir amunisi Ss1, 11 amunisi Ref, enam amunisi Fn, satu kaca pirek, dan satu sumbu untuk membakar sabu. “Saat ini, kita terus lakukan pengembangan kasus ini,” tegas Kasubag Humas Polres Bireuen, Ipda M Nasir.(yus)