Draft RUU Ketahanan Keluarga: Suami Wajib Lindungi Keluarga dari Narkoba Hingga Penyimpangan Seksual

Berdasarkan draft RUU Ketahanan Keluarga yang dikutip Tribunnews.com pada Kamis (20/2/2020) dijelaskan bahwa suami memiliki empat kewajiban.

Editor: Amirullah
gbika.org
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota DPR RI mengusulkan adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Draft RUU itu sendiri kini telah beredar ke publik.

Tribunnews.com mencoba menelisik pasal-pasal yang ada dalam draft RUU Ketahanan Keluarga tersebut. Seperti pada Pasal 25 yang mengatur perbedaan kewajiban dari suami dan istri.

Berdasarkan draft RUU Ketahanan Keluarga yang dikutip Tribunnews.com pada Kamis (20/2/2020) dijelaskan bahwa suami memiliki empat kewajiban.

Tertera dalam Pasal 25 ayat (2), suami disebut bertanggung jawab atas keutuhan dan kesejahteraan keluarga.

Selain itu, suami wajib melindungi keluarganya dari ancaman kejahatan, diskriminasi hingga penyimpangan seksual.

Draft RUU Ketahanan Keluarga : Pelaku BDSM, Penyimpangan Seksual dan Incest Wajib Direhabilitasi

BREAKING NEWS - Belasan Rumah Ludes Terbakar di Aceh Singkil

Kerap Berpenampilan Seksi, Manajer Sebut Nikita Mirzani Sering Dapat Tawaran Job Plus-plus

Produksi Tuak di Rumahnya, Seorang Wanita di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi dan Satpol PP/WH

VIRAL - Siswa Didik Polisi Ini Cium Kaki Ayahnya yang Seorang Tukang Bakso, Peserta lain Terharu

Sebuah Perusahaan Tawarkan Pemakaman Ramah Lingkungan, 30 Hari Sisa Jenazah Dijadikan Pupuk Tanaman

Tiga Gubernur, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan & Ridwal Kamil Main Tik tok, Ganjar Ingat Masa Kecil

Ngakak, Seorang Anak Nangis Kakinya Terinjak saat Syuting Uang Kaget, Soraya Rasyid Buat Pengakuan

Suami juga harus melindungi dirinya sendiri dan keluarga dari pornografi hingga penyalahgunaan narkoba serta alkohol.

Berikut petikan Draft RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25 ayat (2) yang mengatur kewajiban suami dalam rumah tangga :

Pasal 25

(2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

a. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;

b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;

c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta

penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta

d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draft RUU Ketahanan Keluarga : Suami Harus Lindungi Keluarga dari Penyimpangan Seksual

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved