Berita Banda Aceh
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Genset RSUD Langsa
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan genset 500 KVA + instalasi RSUD Langsa tahun 2016
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERMABINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan genset 500 KVA + instalasi RSUD Langsa tahun 2016.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pamungkas di pengadilan setempat, Kamis (20/2/2020).
Keempat terdakwa, yaitu Azhar Pandapotan (Wadir RSUD Kota Langsa), Dedi Iskandar (Sekretaris Pokja), Sutrisno (rekanan), dan Doni Sukma (Direktur CV Indo Jaya Mandiri).
Setelah mendengar putusan, para terdakwa langsung melakukan sujud syukur di lantai ruang sidang.
• Biri- biri di Sakti Pidie Mati Mendadak Setelah Diberi Nasi Basi
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa selama 1 tahun enam bulan penjara.
Terdakwa didakwa melakukan korupsi pengadaan mesin genset di RUSD Langsa dengan kerugian negara Rp 269.675.190.
Dalam pertimbangan amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH MH didampingi dua hakim anggota, Hj Nani Sukmawaty SH MH dan Mardefni SH MH meyakini para terdakwa tidak bersalah atas dugaan tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Menurut majelis hakim, keuntungan yang diperoleh terdakwa dari pengadaan mesin genset di RSUD tidak melanggar aturan.
• Besok, Masjid Agung Abdya Laksanakan Shalat Jumat Perdana, Ini Khatibnya
Selain itu, pengadaan mesin genset itu juga dibutuhkan masyarakat Langsa dan saat ini mesin genset itu berfungsi dengan baik.
Melalui putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang Rp 269 juta kepada terdakwa Azhar Pandapotan.
Sebelumnya, uang itu diserahkan oleh terdakwa kepada penyidik saat dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum terdakwa, Kasibun Daulay SH mengatakan, kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya berasal dari jumlah keuntungan yang seharusnya diterima oleh terdakwa sebesar 15% dari nilai kontrak adalah sah dan bukan kerugian negara.
• Viral, Video Seorang Pasien Memainkan Biola Saat Proses Operasi Otak Sedang Berlangsung
"Kami bersyukur bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya. Ini adalah kebahagian para terdakwa, keluarga, dan kami para penasehat hukum terdakwa," kata Kasibuan didampingi dua rekannya Faisal Qasim SH dan Nourman Hidayat SH.
Terkait putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir.(*)