Berita Langsa

Residivis Ini Kembali Diringkus Polres Langsa, Ini Barang Buktinya

Polisi menyita barang bukti (BB) berupa 3 paket sabu seberat 1,46 gram dan 1 unit timbangan digital, 3 set bong alat hisab sabu, dan lainnya.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi narkoba. 

Dari tersangka pengedar ini, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 3 paket sabu seberat 1,46 gram dan 1 unit timbangan digital, 3 set bong alat hisab sabu, dan lainnya.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Bukannya taubat setelah bebas beberapa tahun lalu, usai menjalani masa hukuman penjara karena terlibat kasus narkoba jenis sabu.

Tersangka ZU (48), warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, kembali ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Langsa.

Dari tersangka pengedar ini, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 3 paket sabu seberat 1,46 gram dan 1 unit timbangan digital, 3 set bong alat hisab sabu, dan lainnya.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi F Putra SH Kamis (20/02/2020), mengatakan, penangkapan tersangka merupakan residivis kasus yang sama, berkat adanya laporan masyarakat.

Dijelaskan Iptu Wijaya Yudi, dari laporan yang diperoleh pihaknya, tersangka selama ini mengedarkan narkoba jenis sabu.

Aksinya ini sudah sangat meresahkan maayarakat.

11 Pria Bercelana Pendek dan 13 Wanita Berpakaian Ketat Terjaring Razia Syariat Islam di Banda Aceh

Atas laporan masyarakat itu, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.

Dengan terlebih dahulu memantau aktivitas yang dilakukan tersangka ZU tersebut.

Hasilnya, tersangka ZU ditangkap Team Satgas Ops Antik Rencong I pada Rabu (19/02/2020) pukul 18.00 WIB di rumahnya, di Lorong C Dusun Utama, Gampong Paya Bujok Tunong.

Saat digeledah rumahnya, dalam lemari kamar ditemukan BB sebanyak 3 paket sabu seberat 1,46 gram, 1 unit timbangan digital, 3 set bong, kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, dan lainnya.

Kepada petugas, timpal Kasat Resnarkoba ini, tersangka ZU mengaku, awalnya dia mendapatkan sabu sebanyak 5 gram dari temannya berinisial BM kini masih DPO.

Namun, sebahagian sabu itu sudah dijual oleh tersangka ZU yang merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

ZU pernah menjalani hukuman selama 3 tahun penjara pada tahun 2010. (*)

Anak Aceh yang Dibawar Kabur Pengasuh di Malaysia Rencananya Dikembalikan Malam Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved