Tiga Perusahaan Teken Komitmen, Tindak Lanjut Aksi Blokade PLTU oleh Warga
Tiga perusahaan meneken komitmen penyelesaian terkait aksi blokade pintu masuk ke PLTU 1-2 milik PLN dan PLTU 3-4 milik swasta
SUKA MAKMUE - Tiga perusahaan meneken komitmen penyelesaian terkait aksi blokade pintu masuk ke PLTU 1-2 milik PLN dan PLTU 3-4 milik swasta, yang dilancarkan warga Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Senin (17/2/2020) lalu. Komitmen bersama tersebut dilahirkan dalam pertemuan lanjutan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya pada Selasa (18/2/2020) siang.
Selain perusahan yang meneken perjanjian bersama meliputi PLTU 1-2 (Bustami dan Isnadi), PLTU 3-4 (Raja), dan PT Mifa Bersaudara/BEL (Ridwan Syah dan Safrinaldi), juga dari Kadis DLH (T Hidayat) mewaliki Pemkab Nagan Raya. Turut juga ditandatangani perwakilan yang hadir dari Kodim 0116 dan Polres Nagan Raya, serta tokoh masyarakat (H Fahruddin dan Rusli).
Poin kesepakatan di antaranya, ketiga perusahaan sepakat akan membayar setengah dari jumlah Rp 150 juta untuk biaya KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk turun ke Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir. Tim KJPP akan menilai harga rumah dan tanah warga karena mereka akan direlokasi ke tempat lain lantaran tempat selama ini mereka menetap di dekat kompleks ketiga perusahaan tersebut sudah tak layak huni.
Selain ditranfer setengah anggaran, juga disepakati bahwa setengah biaya lagi itu akan dilunasi setelah tim KJPP selesai melakukan penghitungan. Poin lain yang disepakati bahwa warga dilarang melakukan lagi penghadangan atau penutupan jalan masuk ke ketiga perusahaan tersebut sehingga tidak terganggu aktivitasnya.
Kepala DLH Nagan Raya, T Hidayat kepada Serambi, Rabu (19/2/2020), mengatakan, pertemuan lanjutan yang digelar pihak DLH dengan ketiga perusahaan terkait melahirkan sejumlah kesepatan bersama. “Pertemuan ini tidak lanjut dari pertemuan di Kantor Keuchik Suak Puntong pada saat aksi, Senin lalu,” jelasnya. “Pemkab dalam hal ini hanya sebagai fasilitator saja dalam penyelesaian konflik antara warga dengan perusahaan,” imbuh dia.
Hidayat berharap, kepada pihak perusahaan dan warga untuk mematuhi apa yang menjadi komitmen bersama yang sudah diteken sehingga persoalan ini segera selesai. “Kita berharap sama-sama menjalankan apa yang menjadi keputusan,” pinta Hidayat.
Seperti pernah diberitakan, puluhan warga Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya memblokade jalan masuk ke PLTU 1-2 dan PLTU 3-4. Akibatnya, aktivitas kedua perusahaan tersebut sempat terganggu selama 7 jam. Blokade kembali dibuka menjelang sore, setelah turun tim Pemkab Nagan Raya bersama TNI/Polri.
Blokade warga dipicu kekecewaan karena proses ganti rugi lahan/rumah mereka belum jelas. Bahkan tim penilai harga dari KJPP juga belum turun sehingga proses relokasi terus berlarut-larut. Sementara warga mengaku selama ini sudah tak tahan setiap hari dikepung debu jalan dan debu batu bara karena hunian mereka diapit oleh ketiga perusahaan tersebut.
Sementara itu, perwakilan warga, Rusli kepada Serambi, Rabu (19/2/2020), mengakui bahwa sudah ada pertemuan di DLH antara tiga perusahaan dengan warga. Pihak warga berharap, dengan turunnya tim KJPP maka akan segera diselesaikan apa yang menjadi tuntutan mereka.
Menurut Rusli, terdapat 65 rumah yang harus direlokasi dari kawan ketiga perusahaan tersebut. Untuk tahap pertama, bebernya, akan dipindah sebanyak 36 unit dulu. “Janji pihak perusahaan akan ditranfer dalam pekan ini sehingga tim KJPP akan turun pada Jumat dan mulai bekerja pada Sabtu dan Minggu ini. Kita berharap segera bisa terealisasi,” ucap Rusli, tokoh masyarakat Suak Puntong.(riz)