Berita Pidie
Ini Lokasi di Pidie Bakal Dilintasi Jalan Tol, dari Padang Tiji Hingga Glumpang Tiga
Ke lima kecamatan itu adalah Kecamatan Padang Tiji, Mila, Sakti, Mutiara Timur, dan Glumpang Tiga.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Ke lima kecamatan itu adalah Kecamatan Padang Tiji, Mila, Sakti, Mutiara Timur, dan Glumpang Tiga.
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERAMBINEWS.COM,SIGLI - Lima dari 23 kecamatan di Pidie terkena pembangunan ruas jalan tol.
Ke lima kecamatan itu adalah Kecamatan Padang Tiji, Mila, Sakti, Mutiara Timur, dan Glumpang Tiga.
Daerah itu bakal dilintasi ruang pembangunan jalan tol Sigli-Lhokseumawe.
Dampak dari program pembangunan strategis nasional ini, diperkirakan 80 Ha atau hingga 100 Ha areal perswawahan produktif di Kabupaten penghasil emping melinjo itu.
• Dua Ruko di Simpang Tiga Redelong Bener Meriah Ludes Terbakar, Begini Kejadiannya
• 10 Ekor Sapi Dimasak Menu Kuah Beulangong di Sukma Bireuen, Begini Cita Rasanya
• Gangguan Harimau Makin Meresahkan, Hari Ini Pawang Harimau Diturunkan Kembali, Begini Tindakan BKSDA
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpang) Pidie, Ir Sofyan Ahmad kepada Serambinews.com, Sabtu (22/2/2020) mengatakan, sesuai hasil rapat pihak Bappeda serta pihak pelaksana pembangunan jalan tol bahwa dalam perencanaan pembangunan tol ini lebih diarahkan ke posisi arah paling Selatan atau pada sisi lereng perbukitan.
"Hal ini guna menghindari banyaknya lahan persawahan yang terkena dampak dari program pembangunan strategis nasional jalan tol,"sebutnya.
Dari hasil gambar yang disajikan dapat diperkirakan luas areal yang berdampak untuk pembangunan ini (tol) bekisar antara 80 Ha hingga di bawah 100 Ha.
Jumlah ini masih bersifat temporer atau belum pasti yaitu mulai Gampong Geulidieng, Kecamatan Padang Tiji hingga Kecamatan Glumpang Tiga atau perbatasan Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya (Pijay).
Menurut Sofyan, persolan alih fungsi lahan produktif ini menjadi permasalahan yang panjang.
Terutama tehadap ganti untung kepada para pemilik tanah sesuai dengan Permentan Nomor 40 Tahun 2009 tetang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sesuai pasal 46 ayat (1) huruf a, b dan c.
Serta upaya dapat dilakukan upaya ganti cetak sawah baru dua hingga tiga kali lipat tergantung kondisi dua kali tanam pada irigasi dan satu kali tanam pada jalur irigasi tehnis
Adapun lintasan pembangunan ruas jalan tol di Pidie itu melintasi lima kecamatan yaitu, Kecamatan Padang Tiji, Mila, Sakti, Mutiara Timu, dan Glumpang Tiga.
Maka dalam pembangunan ini sangat dimaksimalkan dengan menghindari dari lahan produktif (sawah masyarakat) sebagai swasembada pangan dan mata pencarian utama warga.
Malahan pihak Distanpang Pidie juga mengajak tim pelaksana jalan tol agar lintasan ruas jalan ke arah Keumala Dalam dengan tujuan guna menghindari konflik gajah dengan manusia.
"Maka dengan jalan tol ini kemungkinan besar akan menghambat gajah turun kepemukiman baik kebun dan sawah masyarakat," pungkasnya. (*)