Surat Ulama

Beredar Surat Ulama Aceh Minta Irwandi Dibebaskan, Abu Kuta Krueng Membantah

Abu meminta pihak-pihak yang membuat dan mengedarkan surat itu menghentikan ulahnya, karena ini merupakan perbuatan yang mencoreng nama ulama

Penulis: Said Kamaruzzaman | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS
Rais 'am Dayah Darul Munawwarah Tgk H Anwar Usman 

Laporan Said Kamaruzzaman l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejak beberapa hari lalu beredar di media sosial surat permohonan yang meminta ‘Pemangku Kepentingan’  membebaskan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf setelah ada keputusan  yang berkekuatan hukum tetap (incraht).

Surat tersebut ditandatangani oleh beberapa ulama kharismatik Aceh  di antaranya Abu H Usman Ali (Abu Kuta Krueng ) dan ulama lainnya.

Rais 'am Dayah Darul Munawwarah Tgk H Anwar Usman kepada Serambinews.com, Minggu (23/2/2020), mengatakan,  benar Abu Kuta Krueng pernah meneken surat permohonan permintaan pembebasan Irwandi Yusuf, tetapi itu dilakukannya sebelum ada keputusan hukum tetap, yakni beberapa bulan pasca penangkapan Irwandi.

Namun setelah ada keputusan hukum tetap, kata Tgk H Anwar,  sebagai warga negara hukum pihaknya harus menghormati penegakan hukum di Indonesia atas musibah dan cobaan yang menimpa pemimpin Aceh.

"Abu Kuta Krueng berharap masyarakat Aceh bersabar dan tabah  menghadapi cobaan ini. Ada hikmah besar yang mungkin telah Allah takdirkan untuk masyarakat Aceh di balik musibah ini," kata Tgk H Anwar, yang juga putra Abu Kuta Krueng.

Sering Disepelekan, Inilah 6 Tanda Hati Anda Rusak dan Penuh dengan Racun, Salah Satunya Kelelahan

Areal Sawah di Tangse Pidie Terus Digerus Erosi Sungai, Petani Minta Perhatian Pemkab

SMP Negeri 1 Wih Pesam Raih Penghargaan Dalam Ajang Fourta Ecsporgion

Abu meminta pihak-pihak yang membuat dan mengedarkan surat itu menghentikan ulahnya, karena ini merupakan perbuatan yang mencoreng nama ulama.

Tgk H Anwar yang akrab disapa Abiya ini  berharap Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri secepat mungkin menetapkan gubernur definitif Aceh sesuai ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku,  demi kelancaran pembangunan Aceh.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved