Surat Ulama
Beredar Surat Ulama Aceh Minta Irwandi Dibebaskan, Abu Kuta Krueng Membantah
Abu meminta pihak-pihak yang membuat dan mengedarkan surat itu menghentikan ulahnya, karena ini merupakan perbuatan yang mencoreng nama ulama
Penulis: Said Kamaruzzaman | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Said Kamaruzzaman l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejak beberapa hari lalu beredar di media sosial surat permohonan yang meminta ‘Pemangku Kepentingan’ membebaskan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf setelah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (incraht).
Surat tersebut ditandatangani oleh beberapa ulama kharismatik Aceh di antaranya Abu H Usman Ali (Abu Kuta Krueng ) dan ulama lainnya.
Rais 'am Dayah Darul Munawwarah Tgk H Anwar Usman kepada Serambinews.com, Minggu (23/2/2020), mengatakan, benar Abu Kuta Krueng pernah meneken surat permohonan permintaan pembebasan Irwandi Yusuf, tetapi itu dilakukannya sebelum ada keputusan hukum tetap, yakni beberapa bulan pasca penangkapan Irwandi.
Namun setelah ada keputusan hukum tetap, kata Tgk H Anwar, sebagai warga negara hukum pihaknya harus menghormati penegakan hukum di Indonesia atas musibah dan cobaan yang menimpa pemimpin Aceh.
"Abu Kuta Krueng berharap masyarakat Aceh bersabar dan tabah menghadapi cobaan ini. Ada hikmah besar yang mungkin telah Allah takdirkan untuk masyarakat Aceh di balik musibah ini," kata Tgk H Anwar, yang juga putra Abu Kuta Krueng.
• Sering Disepelekan, Inilah 6 Tanda Hati Anda Rusak dan Penuh dengan Racun, Salah Satunya Kelelahan
• Areal Sawah di Tangse Pidie Terus Digerus Erosi Sungai, Petani Minta Perhatian Pemkab
• SMP Negeri 1 Wih Pesam Raih Penghargaan Dalam Ajang Fourta Ecsporgion
Abu meminta pihak-pihak yang membuat dan mengedarkan surat itu menghentikan ulahnya, karena ini merupakan perbuatan yang mencoreng nama ulama.
Tgk H Anwar yang akrab disapa Abiya ini berharap Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri secepat mungkin menetapkan gubernur definitif Aceh sesuai ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku, demi kelancaran pembangunan Aceh.(*)