Berita Aceh Utara

Imbauan Polres Lhokseumawe Bila Ada Keuchik yang Merasa Selewengkan Dana Desa, Diberi Waktu 60 Hari

Usai kasat Reskrim memaparkan proses pengungkapan kasus ini, maka dikeluarkan imbauan seluruh Keuchik yang ada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra G Herlambang memperlihatkan barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan korupsi dana desa Matang Ulim, Minggu (23/2/2020). 

Usai kasat Reskrim memaparkan proses pengungkapan kasus ini, maka dikeluarkan imbauan seluruh Keuchik yang ada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satreskrim Polres Lhokseumawe, pada Minggu (23/2/2020) menggelar konfrensi pers terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera Geudong, Aceh Utara.

Dimana pada kasus dengan tersangkanya mantan Pj Keuchik berisial ILM tersebut telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 361.480.000 tersebut.

Saat konfrensi pers hadir Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, serta sejumlah penyidik dari unit Tipikor.

TNI dan Brimob Bersama Warga Padamkan Kebakaran Hutan di Trumon Tengah

Ini BB yang Disita Polisi Pada Kasus Korupsi Dana Desa di Aceh Utara, Tersangkanya Pj Keuchik

Ikan Mas Masih Hidup dari Kutacane Dipasarkan di Blangpidie Abdya

Usai kasat Reskrim memaparkan proses pengungkapan kasus ini, maka dikeluarkan imbauan bagi seluruh Keuchik yang ada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Dimana AKP Indra T Herlambang mengimbau, bagi para Keuchik yang merasa ada menyelewengkan dana yang diperuntukkan untuk desanya agar segera dikembalikan ke desa.

Diberi tempo 60 hari setelah pihaknya mengeluarkan imbauan ini.

Bila memang ada dugaan penyelewengan dan tidak dikembalikan dalam 60 hari ini ke depan, maka timnya akan turun untuk memprosesnya secara aturan hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, ILM menjadi Pj Keuchik pada tahun 2017.

Sedangkan selama menjadi Pj Keuchik Matang Ulim, dirinya sempat mencairkan dana desa sebesar Rp 793.034.000. Dana sebesar itu dicairkan dalam tujuh tahap.

Empat tahap dicairkan dengan cara memalsukan tandatangan bendahara dengan total anggaran Rp 300 juta.

Rincianya:
1 . Rp 70 juta pada 11 September 2017.

2. Rp 80 juta pada 22 September 2017.

3. Rp 50 juta pada 17 Oktober 2017.

4. Rp 100 juta pada 19 Desember 2017.

Sedangkan tiga lagi dicairkan ILM bersama bendahara dengan total dana sekitar Rp 493 juta. Uang yang dicairkan tiga kali tersebut, ada yang diambil oleh Pj Keuchik dan ada yang diserahkan kepada bendahara.

Rinciannya:

1. Rp 242.394.000 pada 24 Agustus 2017. Seluruh dana tersebut diserahkan kepada bendahara.

2. Rp 121.900.000 pada 28 Desember 2017. Dimana Rp 46.900.000 dikuasai Pj Keuchik dan Rp 75.000.000 diserahkan kepada bendahara.

3. Rp 73.000.000 pada 29 Desember 2018. Sebesar Rp 63.375.000 dikuasai Pj keuchik dan Rp 9.625.000 dikembalikan kepada bendahara.

Sehingga dari tiga penarikan bersama ini, Pj keuchik menguasai uang desa Ro 110.275.000. Maka bila ditotal dengan tambahan uang yang dicairkan dengan pemalsuan tandatangan bendahara, maka Pj keuchik telah menguasai dana desa mencapai Rp 4.10.275.000.

Dari total dana yang dikuasai Pj keuchik, sempat tersangka menyerahkan pengembalian uang secara bertahap kepada sekretaris desa sebesar Rp 85 juta.

Sehingga sisa dana desa yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 325.275.000. Namun saja, sesuai hasil audit yang dilakukan inspektorat Aceh Utara, total kerugian negara pada kasus ini sebesar Rp 361.480.000.

Atas saat uraian di atas, maka ILM kini telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe sebagai tersangka korupsi dan desa.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved