Berita Aceh Utara

Ini BB yang Disita Polisi Pada Kasus Korupsi Dana Desa di Aceh Utara, Tersangkanya Pj Keuchik

Sedangkan selama menjadi Pj Keuchik, dirinya sempat mencairkan dana desa sebesar Rp 793.034.000. Dana sebesar itu dicairkan dalam tujuh tahap.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra G Herlambang memperlihatkan barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan korupsi dana desa Matang Ulim, Minggu (23/2/2020). 

Sedangkan selama menjadi Pj Keuchik, dirinya sempat mencairkan dana desa sebesar Rp 793.034.000. Dana sebesar itu dicairkan dalam tujuh tahap.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mantan Pj Keuchik Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera Geudong, Aceh Utara, berinisial ILM kini ditahan di Polres Lhokseumawe atas dugaan korupsi dana desa setempat tahun 2017 dengan total kerugian negara mencapai Rp 361.480.000.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, menyebutkan, kalau ILM menjadi Pj Keuchik pada tahun 2017.

Sedangkan selama menjadi Pj Keuchik, dirinya sempat mencairkan dana desa sebesar Rp 793.034.000. Dana sebesar itu dicairkan dalam tujuh tahap.

Empat tahap dicairkan dengan cara memalsukan tendangan bendahara dengan total anggaran Rp 300 juta.

PKK dan DW di Nagan Raya Adakan Zikir, Dipimpin Istri Abuya Amran Wali Al-Khalidi

Mobil Ertiga Tabrak Mobil Ayla di Tapaktuan Aceh Selatan

Pj Keuchik di Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Pernah Kabur ke Malaysia

Rincianya:
1 . Rp 70 juta pada 11 September 2017.

2. Rp 80 juta pada 22 September 2017.

3. Rp 50 juta pada 17 Oktober 2017.

4. Rp 100 juta pada 19 Desember 2017.

Sedangkan tiga lagi dicairkan ILM bersama bendahara dengan total dana sekitar Rp 493 juta. Uang yang dicairkan tiga kali tersebut, ada yang diambil oleh Pj Keuchik dan ada yang diserahkan kepada bendahara.

Rinciannya:

1. Rp 242.394.000 pada 24 Agustus 2017. Seluruh dana tersebut diserahkan kepada bendahara.

2. Rp 121.900.000 pada 28 Desember 2017. Dimana Rp 46.900.000 dikuasai Pj Keuchik dan Rp 75.000.000 diserahkan kepada bendahara.

3. Rp 73.000.000 pada 29 Desember 2018. Sebesar Rp 63.375.000 dikuasai Pj keuchik dan Rp 9.625.000 dikembalikan kepada bendahara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved