Dana Desa
Palsukan Tekenan Bendaraha, Pj Keuchik di Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Empat tahap dicairkan dengan cara memalsukan tendangan bendahara dengan total anggaran Rp 300 juta.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mantan Pj Keuchik Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera Geudong, Aceh Utara, berinisial ILM kini ditahan di Polres Lhokseumawe atas dugaan korupsi dana desa setempat tahun 2017 dengan total kerugian negara mencapai Rp 361.480.000.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Wakilnya Kompol Ahzan, saat konfrensi pers, Minggu (23/2/2020) menjelaskan ILM menjadi Pj Keuchik pada tahun 2017.
Sedangkan selama menjadi Pj Keuchik, ia sempat mencairkan dana desa sebesar Rp 793.034.000.
Dana sebesar itu dicairkan dalam tujuh tahap.
Empat tahap dicairkan dengan cara memalsukan tendangan bendahara dengan total anggaran Rp 300 juta.
Rincianya, Rp 70 juta pada 11 September 2017 dan Rp 80 juta pada 22 September 2017, Rp 50 juta pada 17 Oktober 2017 serta Rp 100 juta pada 19 Desember 2017.
• Laudya Cynthia Bella Bungkam Ditanya Alasan Hapus Foto Suami Engku Emran di Instagram
• Bongkar Jenazah Korban Virus Corona, Peneliti Terkejut Temukan Organ Dalam Kondisinya Mengerikan
• Nova Ajukan Segudang Permintaan ke Jokowi, Termasuk Jalan yang Hilang dan Rel Kereta Api
Sedangkan tiga lagi dicairkan ILM bersama bendahara dengan total dana sekitar Rp 493 juta.
Uang yang dicairkan tiga kali tersebut, ada yang diambil oleh Pj Keuchik dan ada yang diserahkan kepada bendahara.
Rinciannya Rp 242.394.000 pada 24 Agustus 2017. Seluruh dana tersebut diserahkan kepada bendahara.
Selanjutnya Rp 121.900.000 pada 28 Desember 2017 dimana Rp 46.900.000 dikuasai Pj Keuchik dan Rp 75.000.000 diserahkan kepada bendahara.
Selain itu Rp 73.000.000 pada 29 Desember 2018 dan sebesar Rp 63.375.000 dikuasai Pj keuchik dan Rp 9.625.000 dikembalikan kepada bendahara.
Sehingga dari tiga penarikan bersama ini, Pj keuchik menguasai uang desa Ro 110.275.000.
"Sehingga bila ditotal dengan tambahan uang yang dicairkan dengan pemalsuan tandatangan bendahara, maka Pj keuchik telah menguasai dana desa mencapai 4.10.275.000 rupiah," ujar Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.
Lanjut AKP Indra T Herlambang, dari total dana yang dikuasai Pj keuchik, tersangka sempat menyerahkan pengembalian uang secara bertahap kepada sekretaris desa sebesar 85 juta.
"Sehingga sisa dana desa yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi sebesar 325.275.000 rupiah.
"Namun, sesuai hasil audit yang dilakukan Inspektorat Aceh Utara, total kerugian negara pada kasus ini sebesar 361.480.000 rupiah," katanya.
AKP Indra T Herlambang ILM sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Gampong Ulim.
"Kini tersangka juga telah ditahan di Mapolres untuk proses hukum lanjutan," pungkas AKP Indra.(*)