Berita Aceh Utara
Pemkab Aceh Utara Diminta Kaji Kembali Soal Honor Imum Meunasah Rp 600 Ribu Per Bulan
Gaji keuchik sebelumnya Rp 1.209.000 mulai Tahun 2020 menjadi Rp 2,426.640/bulan. Sedangkan Sekdes sebelumnya Rp 840.000 menjadi Rp 2.224.420/bulan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Gaji keuchik sebelumnya Rp 1.209.000 mulai Tahun 2020 menjadi Rp 2,426.640/bulan. Sedangkan Sekdes sebelumnya Rp 840.000 menjadi Rp 2.224.420/bulan
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara diminta mengkaji kembali soal penetapan honor imum Meunasah Rp 600 ribu perbulan, karena dinilai tidak sebanding dengan beban yang dipikul. Sedangkan gaji keuchik bersama sekdes dan aparat desa lainnya mengalami kenaikan signifikan.
Penambahan penghasilan tetap atau gaji keuchik dan Keurani Gampong non PNS atau Sekdes bersama aparat lainnya di Kabupaten Aceh Utara ditetapkan dalam Peraturan Bupati Aceh Utara (Perbup) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong di Aceh Utara.
Gaji keuchik sebelumnya Rp 1.209.000 mulai Tahun 2020 menjadi Rp 2,426.640/bulan. Sedangkan Sekdes sebelumnya Rp 840.000 menjadi Rp 2.224.420/bulan mulai tahun 2020.
Begitu juga untuk perangkat desa juga meningkat, dari sebelumnya Rp 600 ribu meningkat menjadi Rp 1 juta.
• Stand Aceh Timur Ikut Meriahkan Kenduri Kebangsaan Kedatangan Presiden Jokowi di Bireuen
• Dokter Kenedyanto Dilantik Sebagai Ketua IDI Bener Meriah, Begini Prosesnya
• Senator Fachrul Razi Menerima Penghargaan IDEPreuners Tahun 2020
Sedangkan imam meunasah Rp 600 ribu. “Sangat tidak layak honor imum meunasah Rp 600 ribu perbulannya. Karena beban dipikul seorang imam meunasah sangat berat di gampong dan melebihi dari aparat desa,” ujar Teuku Hasansyah SH dosen STAI Jamiatut Tarbiyah Lhoksukon kepada Serambinews.com, Sabtu (22/2/2020).
Dia mencontohkan, bila ada yang meninggal di gampong, imam desa itu disibukkan sampai dengan tujuh hari. Kemudian setiap hari imam desa itu juga memiliki kewajiban untuk menghidupkan meunasah untuk shalat berjamaah, kemudian begitu juga bila ada orang menikah dan pesta.
“Jadi beban imum meunasah itu sebanding dengan keuchik dan melebihi dari aparat desa lainnya. Kita sangat sepakat gaji keuchik, sekdes dan aparat desa lainnnya gaji lebih tinggi dari sekarang, tapi imum desa tidak dilupakan,” ujar Hasansyah.
Selain itu pekerjaan imum meunasah juga erat kaitannya dengan penegakkan dan penerapan syarat islam. “Inikan jadi persoalan, satu sisi imum meunasah diberi tanggungjawab besar, tapi tidak disertai dengan peningkatkan kesejahteraan,” katanya.
Untuk itu ia berharap agar perbup tersebut ditinjau kembali, atau pemkab mencari solusi lain agar honor imum meunasah mendekati dengan gaji sekdes atau keuchik.(*)