Sabtu, 11 April 2026

Berita Abdya

Mantan Kabid Pengairan PUPR Abdya Divonis 16 Bulan Penjara

Hukuman yang dijatuhkan Majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Abdya, yang menuntut 2 tahun penjara.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Yusmadi
edunews
ilustrasi 

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Mantan Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Barat Daya (Kabid PUPR Abdya), MY divonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh dalam kasus korupsi pembangunan Jetty muara Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh senilai Rp 2,30 miliar.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Abdya, yang menuntut 2 tahun penjara.

Dalam sidang yang yang diketuai Faisal Mahdi SH MH didampingi dua hakim anggota itu, MY dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Abdya, Nilawati SH MH didamping Kasi Pidsus Riki Guswandri SH membenarkan putusan kurungan terhadap MY selama 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh.

Putusan terhadap MY itu disampaikan dalam persidangan pada Jumat (21/2/2020) lalu yang dipimpin oleh Hakim Ketua Faisal Mahdi SH MH dan Anggota Juandra SH bersama Elfama Zain SH.

"Salinan putusannya belum kami terima. Tapi vonisnya sudah dijatuhkan oleh majelis hakim tipikor," sebutnya.

Dengan putusan itu, majelis hakim telah mengabulkan dua per tiga dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Abdya.

"Kita mengajukan tuntutan terhadap MY selama dua tahun penjara. Namun majelis hakim mengabulkan 2/3 dari tuntutan yang kita ajukan," sebutnya.

Pasca adanya putusan tersebut, pihaknya mengaku belum mengetahui apakah MY akan melakukan upaya banding atau tidak.

"Kita akan menunggu hingga tujuh hari kedepan pasca adanya putusan majelis tersebut," pungkasnya.

Seperti diketahui, PN Tipikor Banda Aceh juga telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada MN (48) selaku rekanan dalam Proyek Jetty tersebut.

Azwin Nahkodai Organda Kabupaten Bener Meriah

Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Abdya Diganti, Ini Pejabat yang Baru Dilantik

Inna lillahi wa Inna Ilaihi Rajiun - Mantan Presiden Mesir Muhammad Hosni Mubarak Meninggal Dunia

Dimana, proyek itu dikerjakan oleh CV Aceh Putra Mandiri dengan menggunakan dana Otonomi Khusus APBK tahun 2016 sebesar Rp 2,3 miliar lebih. Dalam perjalannya, proyek tersebut diketahui bermasalah dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 468 juta lebih setelah keluarnya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Seperti diketahui, awal mula proyek Pembangunan Jetty Rubek Meupayong itu jatuh ke meja hijau, pasca setahun dilaksanakan proyek tersebut hancur.

Penyidik menilai proyek itu dikerjakan tidak sesuai dengan volume kontrak, sebagaimana tertuang dalam asbuilt drawing (gambar) dan justifikasi teknis (kubikasi pekerjaan) sehingga terjadi kerugian negara.

Bahkan, penyidik menemukan rekanan tidak memasang tapak pada saat batu gajah ditumpukkan untuk pembangunan jetty, sehingga bangunan itu tidak tahan dan mudah rusak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved