Breaking News

Pria Ini Sebarkan Video Hubungan Badan Calon Istri di Media Sosial, Marah Diputusin Jelang Lamran

Pemuda yang berasal dari Desa Kramat, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan ini pun terpaksa berurusan dengan polisi akibat kelakuannya.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan Layar Video
Tangkapan layar video mesum yang disebut-sebut diperankan warga Sumedang, Jawa Barat 

SERAMBINEWS.COM -  Video mesum gadis asal Lamongan, Jawa Timur sedang berhubungan badan dengan seorang pria tersebar viral di Facebook (FB) dan WhatsApp (WA).

Belakangan terungkap kronologi lengkap video mesum hubungan badan itu bisa tersebar di FB dan WhatsApp (WA).

Sang pria lah yang justru menyebarkan video mesum dirinya dengan calon istri.

Pemuda yang berasal dari Desa Kramat, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan ini pun terpaksa berurusan dengan polisi akibat kelakuannya.

Pemuda berinisial F (20) ini nekat menyebarkan videonya saat berhubungan badan dengan calon istrinya H (24).

Karena kelakuannya ini F pun dianggap melanggar Undang-undang ITE.

Pelaku dan korban diketahui sudah berencana bakal melangsungkan pernikahan.

Inilah 3 Hari dan Tanggal yang Dianjurkan Puasa Rajab, Simak Juga Doa Buka Puasa Lengkap

Ini Peran Kedua Pelajar yang menjadi Tersangka Peredaran Uang Palsu di Aceh Utara dan Langsa

Bahkan, beberapa hari lagi korban akan dilamar pelaku setelah hubungannya direstui orang tua.

Namun rencana tersebut ternyata batal terlaksana.

Pasalnya, korban memilih mengakhiri hubungannya dengan pelaku jelang acara lamaran.

Pelaku yang tidak terima lantas berupaya membujuk korban agar kembali mempertimbangkan keputusannya.

Upaya pelaku tersebut tidak berhasil lantara korban sudah merasa bulat dengan keputusannya.

Pelaku tak kehabisan akal guna mempertahankan hubungannya.

F merancang rencana jahat untuk menghancurkan nama korban melalui media sosial.

Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu dan H pun menyetujuinya.

Pada momen tersebut, pelaku mengambil kesempatan untuk merampas ponsel korban.

"Saya ambil SIM Cardnya dan saya masukkan ke HP saya," ujar pelaku.

Dengan begitu pelaku bisa dengan mudah mengunggah video hubungan badannya ke akun Facebook korban.

Takut Anak Belikan Narkoba, Ayah Kandung Dipalu Karena Tolak Berikan Uang

Rehab Toko Ponsel di Aceh Tamiang, Enam Pekerja asal Medan Sikat Puluhan Ponsel Senilai Rp 123 Juta

Pada Jumat (17/1/2020) dini hari, pelaku diduga mengunggah video hubungan badannya ke Facebook.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil gambar tangkapan layar dari video tersebut.

Setidaknya pelaku menyimpan lima gambar hasil tangkapan layar video itu.

Pelaku lantas menyebarkan gambar tangkapan layar itu di status WhatsApp yang juga menggunakan akun korban dengan keterangan yang menjijikkan.

Foto tersebut pun menyebar begitu cepat hingga terdengar ke telinga korban.

Saat itu, korban diberi tahu tetangga bahwa ada foto dan video mesum korban beredar di Facebook.

Korban pun geram dengan apa yang dilakukan pelaku.

Hingga akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Lamongan pada Senin (10/2/2020).

Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya saat sedang melintas di Jalan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung, Lamongan.

Pelaku terancam bui maksimal 12 tahun

S
VIDEO Muda-mudi Lamongan Berzina Viral di Facebook, Pelaku Sakit Hati Lamaran Dibatalkan Mendadak (surya/hanif manshuri) 

Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung mengatakan pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan atau menyediakan serta mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Harun, seraya menambahkan tersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan, Senin (24/2/2020).

Harun pun mengimbau masyarakat untuk berpegang norma agama.

"Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun

Pengakuan korban

Bukan tanpa alasan korban memilih mengakhiri hubungan dengan pacarnya itu hingga batal menuju pelaminan.

Kepada polisi, korban mengaku kerap mendapat perlakuan kekerasan dari pelaku.

Korban mengaku kerap dipukul oleh pelaku.

"Dia itu ringan tangan, sering mukuli saya," ungkap korban kepada penyidik.

Korban yang tak tahan dengan sikap pelaku akhirnya memilih mengakhiri hubungannya dengan F.

10 Besar Perebutan Sepatu Emas Eropa Musim Ini, Immobile Kalahkan Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi

BPS Aceh Tengah Gelar Rakor Jelang Sensus Penduduk 2020, Ini yang Dibahas

Mentan Sebut Jagung Bisa jadi Peluang Ekonomi Baru Bagi Masyarakat dan Komoditi Ekspor

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIRAL VIDEO Mesum Gadis Lamongan Tersebar di FB dan WhatsApp (WA), Ini Kronologi Lengkapnya

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved