Video
VIDEO - Enam Tukang Rehab Toko Asal Medan Sikat Puluhan Ponsel Senilai Rp 123 Juta di Aceh Tamiang
Dari pemeriksaan diketahui pencurian ini dilakukan oleh enam pekerja yang sedang dikontrak pemilik toko untuk memasang plafon dan papan toko.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Enam pekerja bangunan yang sedang merehab sebuah toko ponsel di Kotalintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang mencuri puluhan unit ponsel dari toko tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP M Ryan Citra Yudha memastikan ponsel sebanyak 43 unit itu dalam kondisi baru dan dicuri lengkap bersama kotaknya. Pencurian ini terjadi pada Minggu (23/2/2020) dini hari.
Ponsel yang dicuri terdiri atas 13 unit merek Realme, 22 unit Vivo dan delapan unit Xiaomi. Pemilik toko dalam laporannya ke Polsek Kota Kualasimpang menyebut kerugian mencapai Rp 123 juta.
Dari pemeriksaan diketahui pencurian ini dilakukan oleh enam pekerja yang sedang dikontrak pemilik toko untuk memasang plafon dan papan toko.
Sejauh ini polisi sudah menangkap tiga pelaku, yakni MS (47), HK (39) dan JG (39), sementara tiga pelaku lainnya masih DPO.
Semua pelaku merupakan penduduk Padangbulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dan ditangkap dari sebuah lokasi di Kecamatan Medan Johor.
Di hadapan penyidik, ketiga pelaku menuding kejahatan ini diotaki R (DPO), rekan mereka yang sama-sama dikontrak mengerjakan plafon. Ketiga tersangka mengaku tertarik dengan ide R karena butuh uang untuk membayar utang.