Berita Aceh Tamiang

35 Kg Sabu Disembunyikan di Kotak Ikan di Pelabuhan Seruway, Sindikat Narkoba Internasional

“Tersangka ditangkap saat memindahkan sabu-sabu dari mobil ke mobil lain di SPBU,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, Kamis (27/2/2020).

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian didampingi Wakapolres, Kompol Nuzir dan Iptu Delyan, Kamis (27/2/2020). Tiga tersangka yang ditangkap bersama 35 kilogram sabu-sabu merupakan jaringan Malaysia. 

“Tersangka ditangkap saat memindahkan sabu-sabu dari mobil ke mobil lain di SPBU,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, Kamis (27/2/2020).

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Sindikat narkoba internasional kembali memanfaatkan 'pelabuhan tikus' di Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang sebagai jalur penyelundupan.

Kesimpulan ini muncul, setelah Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang meringkus tiga pelaku.

Ketika mereka baru saja menerima kiriman 35 kilogram sabu-sabu dari seseorang yang berdomisili di Malaysia.

Ketiga tersangka, Husaini (43) dan Moh Basyir (31) warga Kedaibayu, Kecamatan Syamtalirabayu, Aceh Utara dan Muhammad (35) penduduk Peureuak, Aceh Timur.

Penangkapan para tersangka ini, sempat menjadi perbincangan.

Setelah video penangkapan di sebuah SPBU di Aceh Utara beredar luas, kemarin.

KIP Aceh Minta DPRK Segera Usul PAW, Gantikan Dua Komisioner KIP yang Dipecat

Dari para tersangka, disita barang bukti sabu-sabu 35 kilogram.

“Tersangka ditangkap saat memindahkan sabu-sabu dari mobil ke mobil lain di SPBU,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, Kamis (27/2/2020).

Zulhir mengatakan, penangkapan ini dilakukan di dua lokasi terpisah.

Awalnya petugas meringkus Husainai dan Basyir di SPUBU Geudong, Aceh Utara dan kemudian membekuk Muhammad di SPBU Blangmangat, Lhokseumawe.

“Tersangka M yang ditangkap di Lhokseumawe merupakan pihak yang berhubungan dengan pelaku di Malaysia. Sementara dua tersangka lagi berperan sebagai kurir yang membawa narkoba itu ke M,” beber Zulhir.

Dia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi tentang adanya aktivitas penyelundupan narkoba di sekitar 'pelabuhan tikus' di Kecamatan Seruway.

MA Keluarkan Aturan Baru: Wartawan yang Rekam Suasana Persidangan Harus Seizin Ketua Pengadilan

Sebuah tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang, Iptu Delyan Putra pun diterjunkan ke lokasi yang dicurigai.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved