Breaking News

Berita Langsa

BNN Pusat Jemput Napi Sabu Kelas Kakap di LP Narkotika Langsa

napi kelas kakap kasus sabu-sabu di LP Narkotika Kelas IIB Langsa, Zulkifli alias Zol Penggrik, dijemput Tim BNN Pusat untuk dibawa ke Jakarta

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala LP Narkotika Kelas IIB Langsa, Herman Anwar Amd IP SH 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang napi kelas kakap kasus sabu-sabu yang kini menjalani hukuman di LP Narkotika Kelas IIB Langsa, Zulkifli alias Zol Penggrik, dijemput Tim BNN Pusat untuk dibawa ke Jakarta.

Napi Zol Penggrik diangkut tim BNN yang langsung datang dari Jakarta ke LP Narkotika Kelas II B Langsa, pada Rabu (26/02/2020) sore terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU.

Napi kasus sabu Zulkifli (37) merupakan warga Desa Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur yang baru setahun serakhir sejak tahun 2019 berada di LP Narkotik Kelas IIB Langsa ini.

Sebelumnya Zol Penggrik berada di LP Kualasimpang Aceh Tamiang, setelah berpindah dari LP Lhokseumawe.

Namun, Zol Penggrik awalnya mendekam di LP Tanjung Gusta Medan, Sumut tahun 2015.

Fortuner Terpidana Narkoba tidak Dikembalikan, Kepala BNN Pusat Dipraperadilankan di PN Kualasimpang

Kepala LP Narkotika Kelas IIB Langsa, Herman Anwar Amd IP SH, dan Kepala Seksi Binadik dan Kegiatan Kerja, Yopi Syahputra SH, Kamis (27/02/2020), kepada Serambinews.com, membenarkan bahwa seorang napi binaanya bernama Zilkifli alias Penggrik, Rabu (26,02/2020) pada pukul 15.30 WIB dijemput tim BNN Pusat

"Zulkifli dijemput Tim BNN Pusat yang dipimpin oleh Kompol S.F. Aritonang, S.Sos, MH selaku penyidik madya di BNN Pusat," ujarnya.

Herman menambahkan, sebelum Zulkifli alias Penggrik dibawa oleh petugas BNN, pihak BNN Pusat telah meminta izin tertulis ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Jakarta.

"Penjemputan dengan status pinjam terhadap napi Zulkifli ini, sudah sesuai prosedur dilakukan, maka kita mengizinkannya untuk dibawa oleh petugas BNN itu," ujarnya.

Sindikat Dugaan Penipuan Online di Aceh, Tiga Pelaku Napi di Sumut, Ini Imbauan Polisi

Napi Zol Penggrik dibawa sementara dari LP Narkotika Kelas IIB Langsa untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan kasus TPPU tahun 2015 yang kini sedang ditangani BNN Pusat.

Dijelaskannya, napi Zulkifli ini sudah menjalani hukuman penjara sekitar 5 tahun dari vonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut.

Ia sebelumnya ditangkap pada 12 mai 2015 di wilayah Sumut atas kasus sabu-sabu, dan awalnya menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta Medan, lalu dipindah ke LP Lhokseumawe.

Kemudian dari LP Lhokseumawe, napi Zol Penggrik ini dipindah lagi ke LP Kualasimpang Aceh Tamiang, serta memasuki tahun 2018 napi Zulkifli alias Zol Penggrik dipindah ke LP Narkotika Kelas IIB Langsa.

Viral, Seorang Guru Dipaksa Merangkak oleh Orang Tua Murid

"Dia dibawa petugas BNN Pusat untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan kasus TPPU.

Jika tidak terbukti dia akan dipulangkan ke LP Narkotika.

Tapi, jika terbukti maka napi ini akan akan dilimpahkan ke PN dimana kasus itu diproses nantinya," imbuhnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved