Berita Lhokseumawe
Sindikat Dugaan Penipuan Online di Aceh, Tiga Pelaku Napi di Sumut, Ini Imbauan Polisi
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang merupakan narapidana masih di LP masing-masing.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang merupakan narapidana masih di LP masing-masing.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Satreskirm Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap sindikat dugaan penipuan secara online di Aceh.
Bahwa dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka.
Dua di antaranya narapidana yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Simalungun, yakni bernisial MW (27) dan FY (34) yang ditahan di LP Simalungun, Sumut.
Satu napi wanita yang selama ini ditahan Rumah Tahanan Wanita Negara Tanjung Kusta Medan, Sumut.
Sedangkan satu lagi adalah FR (25) warga Bireuen yang ditangkap pada 28 Januari 2020.
Namun saat ini, yang baru ditahan dalam perkara ini baru FR.
• Viral, Seorang Guru Dipaksa Merangkak oleh Orang Tua Murid
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang merupakan narapidana masih di LP masing-masing.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakil Kompol Ahzan, Kamis (27/2/2020), menyebutkan, untuk kasus yang terungkap ini, para tersangka menelepon dan berpura-pura kenal dengan korban.
Selanjutnya mengajak korban untuk membuka usaha bersama.
Korban yang sudah percaya langsung mengirim uang dan akhirnya baru disadari kalau dirinya sudah tertipu.
Menurut Kompol Ahzan, modus penipuan dengan mengajak buka usaha bersama atau si penelpon mengaku kenal dengan korban.
• VIDEO - Nostalgia Old Legion Serambi 2020 di HUT ke-31 Serambi Indonesia
Modus penipuan pelaku meminta uang karena mengaku kecelakaan, mencatut nama pejabat ataupun modus lainnya sudah kerap terjadi.
Karenanya dia mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati bila mendapatkan telepon dari nomor yang tidak diketahui.