Berita Aceh Barat Daya
Oknum PNS BPBK di Abdya Terancam Dipecat, Ini Kasusnya
Sayangnya, pasca dilakukan rehabilitasi, ES masih saja menggunakan barang haram jenis sabu-sabu tersebut.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nur Nihayati
Sayangnya, pasca dilakukan rehabilitasi, ES masih saja menggunakan barang haram jenis sabu-sabu tersebut.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) BPBK Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial ES (37) dikabarkan terancam pecat.
PNS golongan II itu, terancam pecat akibat tersandung kasus narkoba.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, ES tersandung kasus narkoba bukanlah pertama kali, namun sudah berulang kali terjadi, dan sudah pernah dilakukan rehabilitasi.
Sayangnya, pasca dilakukan rehabilitasi, ES masih saja menggunakan barang haram jenis sabu-sabu tersebut.
Kini, ES sudah diberhentikan dari Pejabat Negeri, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
• Menristek Resmikan Mesin Fraksinasi Nilam di Unsyiah, Mampu Hasilkan 24 Ton Minyak Setahun
Langkah itu, diambil sebelum ES diberhentikan dari PNS, setelah turunnya putusan dari Pengadilan Negeri.
Sekda Abdya, Drs Thamrin membenarkan bahwa ada salah seorang PNS di BPBK sudah diberhentikan dari Pejabat Negeri.
"Iya benar, dengan pemberhentian dari pejabat negeri itu, beliau hanya menerima gaji 50 persen dari penghasilan yang selama ini beliau terima," ujar Sekda Abdya, Drs Thamrin.
• Baitul Mal Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Pijay dan 3 Kabupaten Lainnya, Ini Besaran Dananya
Menurut Drs Thamrin, jika bersangkutan terbukti, dan dinyatakan bersalah, maka langsung pecat dari PNS. Karena, lanjutnya, ada tiga pidana khusus, yang mengancam PNS dipecat yaitu, korupsi, narkoba dan terorisme.
"Kalau tiga kasus ini, satu hari saja ditahan, tetap dipecat, kalau pidana umum, tidak masalah," unkapnya.
Untuk itu, Thamrin meminta para PNS, menghindari tiga kasus yang dilarang tersebut, jika tidak ingin dipecat dari PNS.
• Bangkai Penyu Hijau Ditemukan Mengapung di Permukaan Laut Aceh Selatan
Sekretaris BKPSDM Abdya, Rahmad Sumedi SE membenarkan bahwa ES, salah seorang PNS BPBK sudah diberhentikan dari pejabat Negeri.
"Iya TMTnya, 1 Desember 2019 lalu. Saat ini, kasus ED sedang bergulir di pengadilan," katanya.
Dia tambahkan, jika sudah ada putusan, maka ED langsung dipecat, karena apa yang dilakukan sesuai tahapan PP Nomor 11 tahun 2017.
"Ya, kita lakukan ini sesuai PP, dan beliau saat ini, hanya menerima 50 persen dari penghasilan yang selama ini dia terima," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba_20180825_145541.jpg)