Luar Negeri

5 Poin Isi Perjanjian Damai Amerika Serikat dan Taliban, Akhiri 18 Tahun Perang di Afghanistan

Pihak Amerika Serikat (AS) dan Taliban telah menandatangani perjanjian damai pada Sabtu (29/2/2020) di Doha, Qatar.

Editor: Faisal Zamzami

SERAMBINEWS.COM, DOHA - Pihak Amerika Serikat (AS) dan Taliban telah menandatangani perjanjian damai pada Sabtu (29/2/2020) di Doha, Qatar.

Perjanjian ini menandai berakhirnya invasi militer AS di Afghanistan selama 18 tahun lebih.

AS mulai menginvasi Afghanistan pada 11 September 2001.

Sejak kejadian tersebut, puluhan ribu korban berjatuhan dan kerugian ditaksir mencapai 2 triliun dollar AS (sekitar Rp28,6 kuadriliun), demikian data yang diungkap The Washington Post.

Finalisasi kesepakatan ini ditandai dengan jabat tangan antara Mullah Abdul Ghani Baradar selaku pemimpin Taliban, dan Zalmay Khalilzad yang merupakan utusan AS.

Draf perjanjian damai ini terdiri dari empat bagian yang menjadi pokok bahasan utama.

Bagian pertama menerangkan jaminan bahwa tanah Afghanistan tidak boleh dipakai siapa pun untuk menyerang keamanan AS dan sekutunya.

Bagian kedua berisi jaminan dan mekanisme AS untuk menarik semua pasukannya dari Afghanistan.

Bagian ketiga adalah perundingan intra-Afghanistan digelar pada 10 Maret 2020, dan akan dilakukan setelah kedua pihak memenuhi kewajiban di bagian pertama dan kedua.

Kemudian di bagian keempat, mencantumkan gencatan senjata secara permanen dan komprehensif harus dibahas dalam negosiasi intra-Afghanistan, seperti tanggal dan mekanismenya.

Bagian pertama dan kedua jika tidak dilanggar, akan membuka jalan ke bagian tiga dan empat.

Mengenai apa saja rincian isi perjanjian damai AS-Taliban, berikut adalah poin-poinnya:

1. AS tarik mundur pasukannya secara bertahap

Pihak Negeri "Uncle Sam" akan menarik semua personil militernya dari Afghanistan secara bertahap dalam 14 bulan ke depan.

Tahapannya sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved