Berita Pidie Jaya
Kejari Pijay Bakal Jemput Paksa Maimun Raja Pante Terdakwa Penipuan Calo CPNS, Jika Masih Mangkir
"Dengan demikian Maimun Raja Pante musti menjalani hukuman enam bulan dalam prodeo atau dalam penjara," ujarnya.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
"Dengan demikian Maimun Raja Pante musti menjalani hukuman enam bulan dalam prodeo atau dalam penjara," ujarnya.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay) bakal menjemput paksa terdakwa penipuan calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pidie dan Pidie Jaya (Pijay) bernama Maimun Musa (38) alias Maimun Raja Pante.
Pascamangkir dari pemanggilan perdana, maka jika masih mangkir pada pemanggilan ketiga, pihak kejaksaan terpaksa melakukan upaya jemput paksa.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (26/2/2020) menolak Kasasi yang diajukan Kejari Pijay terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) tehadap putusan terdakwa dalam kasus penipuan Calo CPNS.
"Sejak Kamis (27/2/2020) kami telah menerima putusan Kasasi MA dan seiring dengan upaya eksekusi dalam kasus ini Kejari telah memanggil Maimun Musa untuk hadir.
Tapi yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir pada pemanggilan," sebut Kepala Kejari Pijay, Mukhsan SH MH melalui Kasie Pidana Umum (Pidum) Aulia SH kepada Serambinews.com, Minggu (1/3/2020).
• Persiraja vs Bhayangkara, Ini Alasan Pelatih Persiraja tak Turunkan Samir Ayass di Awal Pertandingan
• Wajah Bayi Ini Terlihat Marah Begitu Dilahirkan Ibunya, Sang Dokter Kesulitan Buat Si Bayi Menangis
• Terpilih Kembali Jadi Ketua GP Ansor Kota Subulussalam, Baginda Sebut Sederet Programnya
Tak hanya itu saja pihaknya juga akan memanggil kembali pada Selasa (3/3/2020) mendatang sebagai pemanggilan untuk kedua kalinya.
Jikapun dalam pemanggilan kedua juga masih mangkir, maka pihak kejaksaan melakukan pemanggilan berikutnya yaitu pemanggilan ketiga kali.
Jikapun tak disahuti maka Kejari Pijay dengan tegas akan melakukan upaya paksa.
Harus upaya paksa untuk menghadirkan guna menjalankan eksekusi terhadap putusan hukum selama satu tahun atas kasus penipuan calo CPNS ini.
Menurut Aulia, terdakwa harus menjalani putusan hukum ini yaitu setelah dipotong masa penahanan baik dalam kurungan penjara serta tahanan kota maka setelah dikaji maka Maimun Raja Pante masih tersisa masa dalam menjalani hukuman yaitu enam bulan ke depan.
"Dengan demikian Maimun Raja Pante musti menjalani hukuman enam bulan dalam prodeo atau dalam penjara," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay) menahan pelaku penipu Calo Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Maimun Musa (38) alias Maimun Raja Pante warga Gampong Reudeup, Kecamatan Pante Raja, Pijay yang telah meraup ratusan juta rupiah dari korban asal Pidie, Anita Selfitri (26) asal Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.
Dalam perjalanan kasus sang Calo PNS ini, Maimun Raja Pante yang juga sebagai Calon Legeslatif (Caleg) dari usungan partai PPP Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Pante Raja dan Trienggadeng ternyata sejak 19 Ferbruari 2018 lalu telah ditahan oleh pihak penyidik Dirresk Polda Aceh.