Berita Lhokseumawe
Debt Collector Ditangkap Polisi di Lhokseumawe, Ini Barang Bukti yang Disita
Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe kini telah menahan seorang pria berinisial Np (42) asal Medan, Sumatera Utara...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe kini telah menahan seorang pria berinisial Np (42) asal Medan, Sumatera Utara.
Pria yang bertindak sebagai debt collector di sebuah perusahaan lassing kendaraan tersebut ditangkap atas dugaan melakukan penarikan mobil yang tertunggak kredit secara paksa, tanpa disertai adanya putusan perdata untuk penarikan kendaraan dari pengadilan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, Senin (2/3/2020), saat konfrensi pers, menjelaskan proses penyidikan terhadap kasus ini sempat berlangsung panjang.
Dimana tersangka telah ditangkap pada 22 Desember 2019. Namun proses penyitaan barang bukti, khususnya mobil yang sempat ditarik oleh tersangka dari korban baru tuntas beberapa hari lalu.
Sedangkan rincian seluruh barang bukti yang diamankan pada kasus ini, sebut Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra Herlambang, satu lembar STNK, satu unit handphone merk Samsung, dan satu unit mobil Mitshubisi Galant ST tahun rakitan 1998 BK 168 PI.
"Sekarang ini seluruh barang bukti dan satu tersangka masih diamankan di Mapolres untuk proses hukum lanjutan," pungkas AKP Indra T Herlambang.
Sebelumnya, kasus penangkapan NP ini berawal dari seorang korban yang merupakan warga Lhokseumawe, pada 18 Desember 2020, keluar dari Rumah Sakit Kesrem. Lalu menuju mobil Misubhisi Galant ST BK 168 PI tahun buatan 1998.
Saat korban usai menghidupkan mobil, datang tersangka dan MH temannya ke mobil. Lalu mengetuk jendala mobil secara keras.
Selanjutnya tersangka temannya (DPO) berupaya mengambil mobil tersebut yang kondisinya sudah tertunggak kredit. Sempat terjadi cek-cok mulut.
• Bupati Sarkawi Buka MTQ KORPRI Tingkat Kabupaten Bener Meriah, Ini Jumlah Peserta
• Mengharukan, Perjuangan Masyarakat Aceh di Malaysia Saat Memulangkan Pemuda Aceh yang Terkena Stroke
• Dua Warga Langkat Diduga Komplotan Pencuri Dibekuk Polres Aceh Tamiang, Begini Kronologisnya
Namun akhirnya korban pun terpaksa melepaskan mobil, walau dasarnya debt collector kala itu tidak menunjukan surat putusan perdata pengadilan untuk penarikan mobil itu.
Setelah mobil diambil dept collector, membuat korban dan keluarganya pun harus pulang ke rumah dengan menggunakan becak.
Lalu pada 21 Desember 2019, korban membuat laporan resmi ke kami dengan nomor laporan LP/415/XII/2019/Aceh/Res Lsmw.
Setelah mendapatkan laporan, maka pihaknya langsung melakukan pengembangan, sehingga pada 22 Desember 2019, tersangka pun berhasil ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Setelah ditangkap, maka sempat terjadi proses penyidikan panjang, sehingga sekitar beberapa hari lalu, mobil yang sempat digunakan korban baru bisa disita untuk dijadikan barang bukti.