Berita Lhokseumawe

Diduga Menarik Mobil Kreditan Secara Paksa di Lhokseumawe, Ini Ancaman Hukum Seorang Debt Collector

Seharusnya sebelum dilakukan penarikan, pihak dept collector harus memegang surat putusan perdata dari pengadilan terkait penarikan mobil

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti yang disita pada kasus penarikan mobil dengan tersangka seorang dept collector, Senin (2/3/2020). 

Seharusnya sebelum dilakukan penarikan, pihak dept collector harus memegang surat putusan perdata dari pengadilan terkait penarikan mobil

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe kini telah menahan seorang pria berinisial NP (42) asal Medan, Sumatera Utara.

Pria yang bertindak sebagai debt collector di sebuah perusahaan lassing kendaraan tersebut ditangkap atas dugaan melakukan penarikan mobil yang tertunggak kredit secara paksa, tanpa disertai adanya putusan perdata untuk penarikan kendaraan dari pengadilan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, Senin (2/3/2020), saat konfrensi pers, menjelaskan kasus ini diproses pihaknya sehubungan penarikan mobil yang tertunggak kreditan tersebut dilakukan sepihak.

"Seharusnya sebelum dilakukan penarikan, pihak dept collector harus memegang surat putusan perdata dari pengadilan terkait penarikan mobil yang dimaksud," kata Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskirm AKP Indra T Herlambang.

Sebagian Aceh tak Dilanda Hujan Hingga Tiga Hari Kedepan, Ini Data BMKG

5 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Mencegah Infeksi Virus Corona, Hindari Tempat Umum

Virus Corona, Kadiskes Sebut Stok Masker di Aceh Singkil Cukup, Siap Didistribusikan Jika Dibutuhkan

Jadi, hasil penyidikan, sebutnya, penarikan mobil yang dilakukan NP diduga tanpa dilengkapi surat putusan perdata dari pengadilan.

Sehingga karena penarikan dilakukan tidak secara prosedur, tersangka pun dibidik dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun," ujarnya.

Sebelumnya, kasus penangkapan NP ini berawal dari seorang korban yang merupakan warga Lhokseumawe, pada 18 Desember 2020, keluar dari Rumah Sakit Kesrem.

Lalu menuju mobil Misubhisi Galant ST BK 168 PI tahun buatan 1998.

Saat korban usai menghidupkan mobil, datang tersangka dan MH temannya ke mobil. Lalu mengetuk jendela mobil secara keras.

Selanjutnya tersangka temannya (DPO) berupaya mengambil mobil tersebut yang kondisinya sudah tertunggak kredit.

Sempat terjadi cek-cok mulut. Namun akhirnya korban pun terpaksa melepaskan mobil, walau dasarnya debt collector kala itu tidak menunjukan surat putusan perdata pengadilan untuk penarikan mobil itu.

Setelah mobil diambil dept collector, membuat korban dan keluarganya pun harus pulang ke rumah dengan menggunakan becak.

Lalu pada 21 Desember 2019, korban membuat laporan resmi ke polisi dengan nomor laporan LP/415/XII/2019/Aceh/Res Lsmw.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved