Sabtu, 9 Mei 2026

Oknum Pedagang yang Timbun Masker dan Hand Sanitizer Akan Ditindak Tegas

Oknum pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara

Tayang:
Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Masker 

Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2020).

"Dicek dan tadi pagi saya dapat laporan dari Pak Menkes bahwa ibu ini dan putrinya positif corona," tutur Presiden.

Kemudian, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan, dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang positif virus corona tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.

"Daerah Depok," kata Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020). (Kompas.com/ Devina Halim/ Diamanty Meiliana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pedagang yang Timbun Masker dan Hand Sanitizer Bisa Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved