Jumat, 5 Juni 2026

Berita Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Beri Peringatan Keras Para OPD, Ini yang Ditegaskan

Peringatan ini ditujukan bagi mereka yang belum menampilkan lelang proyek di Unit Lelang Pengadaan (ULP) yang memiliki proyek untuk ditenderkan.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nur Nihayati
ISKANDAR, Sekda Aceh Besar 

Peringatan ini ditujukan bagi mereka yang belum menampilkan lelang proyek di Unit Lelang Pengadaan (ULP) yang memiliki proyek untuk ditenderkan.

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, H Drs Iskandar MSi, memberikan peringatan keras atau warning bagi Kepala Dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkab Aceh Besar.

Peringatan ini ditujukan bagi mereka yang belum menampilkan lelang proyek di Unit Lelang Pengadaan (ULP) yang memiliki proyek untuk ditenderkan.

"Kalau OPD tidak mampu dan proyek sampai gagal tender. Ini pelanggaran disiplin berat dan akan diberikan sanksi bisa dicopot Kepala OPD dari jabatannya," ujar Sekda Aceh Besar, Iskandar kepada Serambinews.com, Selasa (3/3/2020).

Kata Sekda, saat ini, yang telah melaporkan ada tiga OPD, dari 31 OPD yang telah memasukkan proyek untuk ditayangkan di ULP masing-masing Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, PUPR Aceh Besar.

Bupati Aceh Singkil Perintahkan Kepala Dinasnya Berlari Kencang

Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam, Kajari : Dua Aktor Utama Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka

IWAPI Abdya Berbagi dengan Bayi Kembar 3, Simpati Terhadap Orangtua Kewalahan Penuhi Asupan Susu

Dinas Kesehatan Aceh Besar dan ada juga dinas yang tidak dilelang proyeknya karena penunjukan langsung (PL).

Menurut Sekda, pada tanggal 31 Desember tahun 2019 yang lalu seharusnya sudah teken kontrak tender dari masing-masing OPD-OPD yang bersangkutan.

Dan, tanggal 27 Februari 2020 proyek yang akan ditenderkan harus sudah diteken dan masuk dokumen-dokumennya untuk pelelangan di ULP.

Tapi, sampai saat ini belum juga masuk. Dan, ini masih memiliki waktu kerja hingga tanggal 31 Maret 2020.

Apabila sampai akhir Maret 2020, seluruh OPD yang memiliki proyek harus diumumkan untuk dilelang di ULP, namun tidak juga masuk dalam webset ULP Setdakab Aceh Besar.

Maka, akan terancam dana DAK fisik mencapai Rp 130 miliar dan Otsus Kabupaten Rp 138 miliar akan dikembalikan alias tidak masuk uang tersebut ke kas daerah.

Kalau ini sampai terjadi, kata Sekda, maka akan merugikan masyarakat dan pembangunan di Aceh Besar.

Pihaknya, berharap para OPD agar dapat bekerja maksimal.

Karena, menurut Sekda, kendala makanya proyek yang akan dilelang belum masuk di ULP dikarenakan ada OPD-OPD yang kesulitan menyusun dokumen, DID, perencanaan, harga satuan dan dokumen lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali bersama anggota dan Sekwan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kantor Setdakab Aceh Besar, Senin (2/3/ 2020).

Dalam sidak tersebut, Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali Spd langsung menanyakan kendala proses lelang yang terkesan masih lamban dan lelet kepada Darmansyah di ruang kerja ULP.

"Proses lelang harus sesuai jadwal, jangan terlambat karena akan berdampak pada kualitas dan persoalan hukum," tegas Iskandar Ali kepada Serambinews.com, Senin (2/3/2020). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved