Video
VIDEO - Siapkan Regulasinya, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar Dorong Perlindungan Terhadap Anak
Dewan kota sendiri berusaha bisa segera melahirkan regulasi berupa Qanun Kota Layak Anak, yang ikut mengatur sanksi bagi pelanggar.
Penulis: RezaMunawir | Editor: RezaMunawir
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan ketahanan persoalan keluarga, terutama terkait kasus kekerasan terhadap anak.
Hal ini kembali disampaikan Farid Nyak Umar dalam sebuah pertemuan dengan masyarakat, Senin (1/3/2020).
Dewan kota sendiri berusaha bisa segera melahirkan regulasi berupa Qanun Kota Layak Anak, yang ikut mengatur sanksi bagi pelanggar, sehingga mampu memberi efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Qanun ini sendiri menjadi salah satu cara yang diambil wakil rakyat kota Banda Aceh demi menyelamatkan masa depan anak.
Data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, mencatat, pada 2018 ada 18 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Angka ini meningkat di 2019, menjadi 20 kasus, dan selama 2020 sudah ada enam kasus yang saat ini ditangani pihak kepolisian.
Dalam pertemuan ini, Farid Nyak Umar ikut mendorong masyarakat untuk menjaga keluarga maupun lingkungannya, agar terhindar dari kasus kekerasan terhadap anak.
Disis lain, masyarakat diharapkan ikut memberi masukan kepada para wakilnya di DPRK Banda Aceh sehingga mampu melahirkan regulasi seperti yang dibutuhkan masyarakat.