Kamis, 4 Juni 2026

Virus Corona Masuk Indonesia, Apakah Perawatannya Ditanggung BPJS?

Timbul pertanyaan, apakah proses perawatan pasien yang terjangkit virus corona bakal dicover oleh BPJS Kesehatan?

Tayang:
Editor: Amirullah
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS (Kompas.com/Retia Kartika Dewi) 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan mengenai adanya dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang positif terinfeksi virus corona di Tanah Air.

Perihal tersebut telah diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2020).

Jokowi menjelaskan adanya dua WNI yang terpapar virus corona itu merupakan ibu dan anak.

"Dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," terang Jokowi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga mengatakan saat ini kedua WNI tersebut dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Timbul pertanyaan, apakah proses perawatan pasien yang terjangkit virus corona bakal dicover oleh BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menjelaskan, virus corona merupakan kasus spesifik yang diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tersebut dijelaskan, berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.

()

Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017). (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)

"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," jelas Iqbal ketika dihubungi Kompas.com.

Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.

"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia.

Tertuang dalam keputusan keempat aturan tersebut dituliskan,"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Aturan tersebut lebih lanjut diterangkan, pembiayaan yang dimaksud termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri berlaku (4 Februari 2020) dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Menkes Terawan memberi penjelasan kedua pasien yang diketahui positif terjangkit virus corona tertular dari warga negara Jepang yang berkunjung ke rumah mereka di Depok, beberapa waktu lalu.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved