Berita Banda Aceh
Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Harap Disdukcapil Kabupaten/Kota Terus Jalankan Program ‘Jebol’
Salah satu inovasi yang bisa terus dijalankan adalah melaksanakan program jemput bola (Jebol).
Penulis: Said Kamaruzzaman | Editor: Mursal Ismail
Salah satu inovasi yang bisa terus dijalankan adalah melaksanakan program jemput bola (Jebol).
Laporan Said Kamaruzzaman | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) mengajak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/kota di Aceh untuk meningkatkan inovasi.
Tujuannya untuk mengoptimalkan cakupan data kependudukan di daerah setempat.
Salah satu inovasi yang bisa terus dijalankan adalah melaksanakan program jemput bola (Jebol).
Kepala DRKA, T Syarbaini, menyampaikan hal ini disela-sela membuka rapat kerja pendaftaran penduduk se-Aceh tahun 2020 di Banda Aceh, Selasa (3/3/2020).
“Salah satu inovasi yang dapat terus dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota selaku pelaksana di lapangan adalah dengan kegiatan jemput bola.
Kegiatan itu berupa rekam dan cetak kartu tanda penduduk elektronik di tempat-tempat keramaian dan daerah terpencil,” kata T Syarbaini.
• Sidak Dewan ke RSUD Cut Nyak Dhien Sempat Tegang, Terkait Mogok Kerja THL
• Pabrik Tembakau Gorila Digerebek Polisi, Harga Rp 40 Juta Per Kilogram, Lebih Berbahaya dari Ganja
• MPU Aceh Serukan Masyarakat Baca Qunut Nazilah Agar Aceh Dijauhkan dari Wabah Virus Corona
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.
Ia menjelaskan, dengan beragam inovasi yang dihadirkan oleh Disdukcapil Kabupaten/kota akan meningkatkan tertib administrasi kependudukan guna menghasilkan data dan informasi yang cepat, tepat, dan akurat.
“Inovasi yang dihadirkan tersebut juga akan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam pelayanan terhadap administrasi kependudukan dan ini juga akan mendukung capaian terhadap cakupan data kependudukan di Aceh khususnya,” katanya.
Syarbaini mengatakan, kegiatan rapat kerja tersebut juga bagian upaya mengsinkronisasi kebijakan kependudukan dengan Disdukcapil Kabupaten/kota dalam meningkatkan cakupan dokumen kependudukan di Aceh.
“Kami berharap Disdukcapil Kabupaten/kota dapat membantu kebijakan pemerintah dalam rangka menuju tertibnya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Aceh,” katanya.
Ia juga mengatakan, dalam tahun 2020, blanko KTP el akan tersedia dengan cukup untuk melayani masyarakat di seluruh kabupaten/kota yang dilakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik.
“Kami berharap untuk tahun ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang mengeluarkan Suket, karena pemerintah telah menyiapkan blangko yang cukup untuk melayani perekaman dan pencetakan KTP elektronik,” katanya.
Ketua Pelaksana Rapat Kerja Pendaftaran Pendudukan se-Aceh, Nurdin F Joes mengatakan, kegiatan tersebut diikuti 48 peserta yang berasal dari kepala bidang dan seksi pendaftaran Disdukcapil kabupaten/kota se-Aceh dan lingkup DRKA.
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni Kasubdit Penataan Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Ahmad Ridwan dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh.
“Kegiatan ini bagian dari upaya menyamakan persepsi dengan seluruh Disdukcapil Kabupaten/kota dalam bidang administrasi kependudukan dan juga meningkatkan kemampuan dan pengetahuan aparatur pelaksana bidang administrasi kependudukan,” kata F Joes. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/foto-bersama-disela-raker.jpg)