Mirip Kasus di Aceh, Istri Ajak Kencan ke Hotel, Pasutri Kuras Harta Pelanggannya Saat Mandi

Polda Sumatera Selatan bongkar sindikat pencurian bermodus prostitusi online. Istri Ajak Kencan ke Hotel, Pasutri Kuras Harta Pelanggannya saat mandi

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Ajang Sumana (24) dan Kartini (21) pelaku penipuan dengan modus prostitusi online saat berada di Polda Sumatera Selatan, Rabu ,(4/3/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan membongkar sindikat kasus pencurian dengan modus prostitusi online.

Kedua pelaku diketahui merupakan sepasang suami istri bernama Ajang Sumana (24) dan Kartini (21) yang merupakan warga Palembang.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah petugas melakukan penyelidikan.

Harta salah satu korban dari tersangka dikuras habis oleh pasangan suami istri ini.

Perbuatan itu dilakukan ketika keduanya sedang berada di salah satu hotel berbintang untuk menunggu korbannya yang lain.

Hati-Hati, Akun Facebook Plt Gubernur Aceh Dibajak Pelaku Kejahatan

"Hasil pemeriksaan, korbannya lebih dari 10 orang. Harta mereka dibawa kabur oleh pelaku.

Keduanya merupakan pasutri. Istri pelaku jadi umpan sebagai PSK," kata Suryadi saat gelar perkara, Rabu (4/3/2020).

Suryadi mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka ini dengan cara membuka prostitusi online melalui media sosial.

Setidaknya, Kartini mempunyai tiga akun yang berbeda untuk menggaet para korban.

Para korban yang tertarik kemudian diajak untuk datang ke salah satu hotel berbintang.

Sementara tersangka Ajang menunggu di lobi hotel untuk bersiap kabur.

"Saat lengah, handphone dan dompet milik korban dibawa kabur.

Hasil pemeriksaan, korbannya lebih dari 10 dan kerugian mencapai puluhan juta," ujar Suryadi.

VIDEO - Polres Bener Meriah Ungkap 13 Kasus Narkoba, Amankan 14 Tersangka dan Barang Bukti

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Kartini, ia nekat menjadi PSK online untuk kebutuhan keluarga.

Bahkan, kegiatan tersebut didukung oleh suaminya.

Setiap mendapatkan pesanan, ia selalu mengajak Ajang untuk datang ke hotel dan menunggu di lobi.

"Saya selalu suruh korban untuk mandi sebelum berhubungan.

Ketika dia mandi barangnya langsung saya kabur dan suami menunggu di bawah.

Saya tidak pernah berhubungan dengan korban," kata Kartini.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada Obrak Abrik Ladang Ganja 25 Hektare di Gayo Lues, Ini Lokasinya

Kartini mengaku, ide untuk menjebak para korban tersebut muncul berdasarkan pemikiran bersama.

Pekerjaan suaminya sebagai sopir taksi online tidak cukup untuk kebutuhan keluarga mereka sehari-hari.

"Uang hasil dari korban kami gunakan untuk bayar kredit mobil dan beli emas. Untuk tarif kencan Rp 800.000 sampai Rp 1 juta. Tapi saya tidak pernah berhubungan dengan korban," akunya.

Mirip Kasus di Aceh

Kanit Pidum Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh,  Ipda M Hadimas(dua dari kiri) didampingi anggotanya menghadirkan dua tersangka pemerasan dengan modus istri selingkuh di Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/1/2020).
Kanit Pidum Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda M Hadimas(dua dari kiri) didampingi anggotanya menghadirkan dua tersangka pemerasan dengan modus istri selingkuh di Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/1/2020). (FOR SERAMBINEWS.COM)

Berbagai macam dan cara orang untuk melakukan tindak kejahatan.

Bahkan, terkadang di luar akal sehat.

Salah satunya seperti kejahatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri.

RR (47) warga Lampaseh Aceh, Banda Aceh dan istrinya CM (33) warga Gampong Keuramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.

Sukseskan Konferensi BEM FISIP se-Sumatera, BEM FISIP Unsyiah Berterimakasih ke Pemerintah Aceh

Di dalam aksi kejahatannya itu, RR melakukan modus operandi dengan memergoki istrinya sedang selingkuh dengan seseorang.

Padahal setingan seolah-olah CM, istrinya itu sedang selingkuh dengan seseorang sudah diatur sedemikian rupa oleh RR dan CM istrinya itu.

Tujuannya, RR bisa memeras selingkuhan istrinya itu secara jor-joran.

Tetapi, konspirasi jahat yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini, RR dan CM akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Polresta Banda Aceh.

Pasangan suami istri ini pun diringkus di Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/1/2020) setelah ada laporan dari para korbannya.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK, mengatakan pasangan suami istri tersebut diringkus oleh Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh di Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Sopir Avanza Curi Beras, Lari dan Tabrak Sejumlah Kendaraan dan Ojol di Simpang Lima

"Modus berpura-pura pergoki istri sedang selingkuh dengan seseorang, akhirnya tersangka RR memeras orang yang menjadi pasangan selingkuhan istrinya itu," kata AKP Taufiq kepada Serambinews.com, Rabu (22/1/2020).

Menurut Taufiq, korban yang diperas oleh RR dan dibantu oleh istrinya CM itu berinisial THM warga Kota Banda Aceh.

Parahnya THM dipergoki oleh tersangka RR sedang berduaan dengan CM istrinya, dan seolah-olah keduanya selingkuh dan melakukan mesum.

"Memang pada saat itu korban THM dan CM dipergoki sedang berduaan di salah satu penginapan kawasan Peunayong.

Tapi, keberadaan tersangka CM menjebak THM untuk bertemu di penginapan itu sudah diskenario oleh tersangka CM dan suaminya RR, sehingga saat mereka dipergoki selingkuh, pemerasan lebih mudah dilakukan," sebut AKP Taufiq.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini pun dari keterangan korban THM, mengatakan pada hari Rabu, (4/12/2019) siang, korban THM dihubungi oleh CM (isteri siri tersangka RR) dan mengajak untuk chek-in di penginapan kawasan Simpang Lima, Banda Aceh itu.

Kemudian THM pun menjemput CM di salah satu gampong di Kecamatan Luengbata, Banda Aceh menggunakan mobil Toyota Sienta B 2359 TKX menuju penginapan tersebut.

Lalu setiba di penginapan tersebut keduanya pun masuk ke kamar.

Mi Sure Laweung, Wisata Alternatif saat Menuju Banda Aceh

"Lalu secara tiba-tiba tersangka RR pun memergoki THM dan CM berduaan di dalam kamar.

Pemerasan pun dilakukan, dengan memaksa korban THM untuk menyerahkan uang damai, karena sudah melakukan mesum dengan istrinya tersangka CM.

Padahal modus itu sudah diseting oleh tersangka RR dan istrinya CM," ungkap Kasat Reskrim Polresta ini.

Karena THM tidak memiliki uang sesuai dengan permintaan tersangka RR.

Korban THM pun akhirnya menyerahkan mobil miliknya kepada pasangan suami istri tersebut dengan ditandai membuatkan satu lembar kwitansi.

"Tiga hari kemudian korban THM menjumpai tersangka RR di salah satu gampong di Kecamatan Luengbata Banda Aceh itu untuk mengambil mobil miliknya.

Korban pun mengetahui mobil miliknya sudah tidak ada lagi dan berpindah tangan ke orang dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya," sebut AKP Taufiq.

Ibu Histeris Lihat Anaknya Bunuh Diri Pakai Dasi di Palang Pintu, Firasat Guru Ngaji Terbukti

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini pun memerintahkan Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda M Hadimas, STrK melakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka sesuai laporan polisi LPB/267/XII/YAN.25/2019/SPKT tanggal 24 Desember 2019.

Kedua pasangan suami istri ini pun berhasil ditangkap di Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/1/2020).

Kedua tersangka pemerasan dan penggelapan mobil itu pun dibidik Pasal 368 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas.(*)

Persiraja Banda Aceh Kontrak Kiper Asal Jawa Tengah, Pencari Rumput Kambing yang Sebelumnya di PSIM

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi PSK, Istri Berkomplot dengan Suami Kuras Harta Pelanggannya",  

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved