Polisi Tangkap 2 Orang Penimbun Masker dan Cairan Antiseptik, 8 Boks Disita

Dalam patroli di dunia maya, polisi menemukan orang yang menjual masker dan cairan antiseptik dalam jumlah besar.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/polda jateng
Belasan kardus berisi cairan antiseptik yang ditimbun pelaku.(KOMPAS.com/polda jateng) 

SERAMBINEWS.COM, SEMARANG - Polisi menangkap dua orang yang diduga menimbun masker dan cairan antiseptik saat terjadi kelangkaan di Semarang, Jawa Tengah.

Penimbunan ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya kelangkaan dua benda itu.

Polda Jawa Tengah kemudian menggelar patroli siber di media sosial.

Dalam patroli di dunia maya, polisi menemukan orang yang menjual masker dan cairan antiseptik dalam jumlah besar.

"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020).

Polisi kemudian menangkap dua orang yang diduga menimbun benda tersebut pada Selasa (3/3/2020).

Mereka adalah Ari (45), warga Semarang Timur yang diduga menimbun masker; dan Merriyati alias Kosasih (24), warga Genuk yang diduga menimbun cairan antiseptik.

Dari tangan dua orang ini, polisi menyita delapan boks masker kesehatan beragam merek dan 13 kardus berisi cairan antiseptik.

Polisi menduga dua orang ini sengaja menimbun masker dan cairan antiseptik untuk mencari keuntungan dari kepanikan warga terkait penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Untuk selanjutnya, akan kami kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan masyarakat," kata Iskandar.

Dua terduga penimbun ini dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Cek Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Hingga Tiga Hari Kedepan di Sini 

Seorang Politisi India Klaim Kencing dan Kotoran Sapi Bisa Meyembuhkan Virus Corona

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku sudah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.

Masker menjadi langka di pasaran dan harganya tinggi setelah ada dua kasus positif corona (Covid-19) di Indonesia.

"Saya juga memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved