Pencemaran Lingkungan

Soal Pencemaran Lingkungan di Lhoknga dan Leupung, Ini Rekomendasi DPRK Aceh Besar

Hasil pantauan tim pansus di lapangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti pihak PT SBA maupun Pemkab Aceh Besar.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
FOR SERAMBINEWS.COM
Seratusan warga yang tergabung dalam Pageu Wilayah Aceh Rayeuk (Pilar) berdemo ke Kantor Bupati Aceh Besar di Jantho, Rabu (27/11/2019). Demonstran menuntut pemerintah menyelamatkan laut Lhoknga dari pencemaran dan melindungi sumber mata air di wilayah karst Lhokga. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Besar meminta PT Solusi Bangun Andalas (SBA) bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Lhoknga dan Leupung.

DPRK Aceh Besar telah membentuk tim untuk melaksanakan Pansus tentang pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Lhoknga dan Leupung selama dua bulan.

Hal itu diutarakan, Ketua Pansus DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi Amd, saat Rapat Paripurna Ke 9 DPRK masa persidangan ke II tahun sidang 2019-2020 dengan agenda laporan penyampaian pansus tentang pencemaran lingkungan di Kecamatan Lhoknga dan Leupung di Gedung DPRK Aceh Besar Jantho, Selasa (3/3/2020).

Kata dia, dari hasil pantauan tim pansus di lapangan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan khusus dan tindak lanjut baik dari PT SBA maupun dari pihak Pemkab yakni, debu buangan pabrik.

Berdasarkan audensi dengan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Besar dengan PT SBA bahwasannya PT SBA telah melakukan pengendalian debu buangan pabrik dengan memasang alat pemantau kualitas udara di daerah-daerah tertentu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan melaporkan secara berkala kepada dinas Lingkungan Hidup terhadap pengendalian debu buangan pabrik.

Namun, pengendalian debu buangan pabrik ini tidak terpublis secara umum kepada masyarakat. Jadi, dewan merekomendasikan meminta PT SBA untuk memasang filter sebagai upaya penjaga kualitas udara dan kemudian mempublish data-data terkait pengendalian debu buangan pabrik melalui media -media pengumuman secara berkala. 

Selanjutnya, peledakan (blasting) adalah suatu proses pemecahan atau penghancuran suatu material dengan cara melakukan peledakan dan menggunakan bahan peledak.

Berdasarkan pantuan Tim Pansus DPRK Aceh Besar, proses blasting ini sangat merugikan bagi masyarakat di sekitar pabrik yang diakibatkan oleh getaran dan suara dari proses blasting tersebut,.

Salah satu dampak negatifnya adalah banyak dinding rumah-rumah penduduk yang retak dan sumur-sumur warga amblas.

DPRK Aceh Besar pun merekomendasikan Pemkab dan OPD terkait untuk melakukan penelitian dengan melibatkan tim ahli, dan PT SBA berkewajiban membayar kompensasi terhadap dampak kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan terdapat dampak kerugian yang diakibatkan oleh blasting di sekitar area tambang.

Selanjutnya,  tumpahan batu bara dan limbah bahan kimia beracun dan berbahaya (B3), DPRK Aceh Besar merekomendasikan Pemkab Aceh Besar dan PT SBA untuk segera menuntaskan masalah tumpahan batu bara dan pencemaran lingkungan.

Terkait stabilitas sumber air, mempertimbangkan kawasan kars di sekitar pabrik dan perkembangan panas global yang menyebabkan tidak stabilnya debit air di kawasan Lhoknga dan Leupung, DPRK Aceh Besar merekomendasikan Pemkab supaya dapat mengevaluasi kebijakan untuk menjaga kawasan karst yang menjadi sumber air.

Selanjutnya dapat memelihara kawasan sumber mata air baik melalui reboisasi maupun memastikan dampak dari ledakan.

Soal tenaga kerja selalu menjadi konflik utama masyarakat dengan perusahaan,  apalagi manajemen perusahaan beberapa terjadi akuisisi sehingga dari satu manajemen lainnya selalu saja berubah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved