Berita Pidie
Terdakwa Calo CPNS Akhirnya Masuk Ke LP Lamlo Sakti Pidie, Ini Sisa Hukuman Penjara yang Dijalani
Terhitung sejak Selasa (3/3/2020) petang akhirnya dia dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Lamlo,
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Jikapun tak disahuti maka Kejari Pijay dengan tegas akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan guna menjalankan eksekusi terhadap putusan hukum selama satu tahun atas kasus penipuan calo CPNS ini.
Menurut Aulia, terdakwa harus menjalani putusan hukum ini yaitu setelah dipotong masa penahanan baik dalam kurungan penjara serta tahanan kota maka setelah dikaji maka Maimun Raja Pante masih tersisa masa dalam menjalani hukuman yaitu enam bulan ke depan.
"Dengan demikian Maimun Raja Pante mesti menjalani hukuman enam bulan dalam prodeo atau dalam penjara," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay) menahan pelaku penipu Calo Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Maimun Musa (38) alias Maimun Raja Pante warga Gampong Reudeup, Kecamatan Pante Raja, Pijay yang telah meraup ratusan juta rupiah dari korban asal Pidie, Anita Selfitri (26) asal Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.
Dalam perjalanan kasus sang Calo PNS ini, Maimun Raja Pante yang juga sebagai Calon Legeslatif (Caleg) dari usungan partai PPP Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Pante Raja dan Trienggadeng ternyata sejak 19 Februari 2018 lalu telah ditahan oleh pihak penyidik Dirresk Polda Aceh. (*)