Berawal dari Numpang Nginap, Seorang Pria Perkosa Bocah Laki-laki di Mushala, Ini 5 Faktanya
Satu orang berinisal EPS kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya indikasi pemaksaan atau pemerkosaan.
SERAMBINEWS.COM - Dua orang laki-laki ditangkap setelah melakukan hubungan seks sejenis di tempat ibadah mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Selatan, Senin (2/3/2020).
Mereka adalah EPS (23) dan ROP (13).
EPS adalah seorang pemuda pengangguran. Sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.
Satu orang berinisal EPS kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya indikasi pemaksaan atau pemerkosaan.
Berikut empat fakta mengenai hubungan seks di tempat ibadah yang dirangkum Kompas.com:
1. Menumpang menginap
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di mushala.
Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.
"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," katanya.
EPS dan ROP kemudian meminta izin bermalam di tempat ibadah itu. Lantaran iba, pengurus mushala pun mengizinkan keduanya bermalam.
• Tak Dibolehkan Ngintip Isi Chat, Suami Hajar Wajah Istri Pakai Sandal hingga Babak Belur
• Hampir Setiap Hari Digunakan, Inilah 9 Benda yang Jadi Media Penyebaran Virus Corona
• Inilah Alsannya Cuci Tangan Bisa Cegah Virus Corona, Lihat Foto Horor Roti Disentuh Tangan Kotor
2. Satu orang di bawah umur, ada unsur pemaksaan
Deny mengemukakan, satu di antara dua lelaki itu masih di bawah umur.
Ia adalah ROP yang berusia 13 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP melakukan hubungan sejenis di dalam mushala.
EPS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.