Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Tersangka Bantah Lakukan Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur di Lhokseumawe: Saya Difitnah
"Untuk tersangka memang sampai saat tidak mengakuinya," ujar Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Saya difitnah," ujarnya singkat saat ditanyai oleh awak media.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak 14 tahun yang kondisinya bisu, Kamis (5/3/2020).
Tersangka kasus ini berinisial IW (41) merupakan warga Aceh Tengah.
Sedangkan korban merupakan warga Kota Lhokseumawe.
Namun, tersangka membantah melakukan perbuatan tersebut.
"Saya difitnah," ujarnya singkat saat ditanyai oleh awak media.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, juga membenarkan.
• BREAKINGNEWS - Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur
Kalau tersangka sampai saat ini tidak mengakui telah melakukan dugaan pemerkosaan terhadap korban.
"Untuk tersangka memang sampai saat tidak mengakuinya," ujar Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.
Namun menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi, hasil visum, dan petunjuk lainnya yang diperoleh penyidik, maka mengarahkan tersangkanya kepada IW.
"Makanya langsung kita tangkap dan saat ini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe," pungkas AKP Indra.
Sebelumnya, AKP Indra T Herlambang, juga menguraikan kalau dugaan pemerkosaan telah berlangsung tiga kali sejak September- Desember 2019.
Lokasi kejadian ketiga kalinya di Lhokseumawe.
• Fadhil Rahmi Puji Hasil Kerja Kemenag Aceh Bangun MIS di Kala Wih Ilang, Juga Puji Sulastri & Amalan
"Kondisi korban sudah sejak Desember hamil. Sampai saat ini umur kanduangannya sudah empat bulan," kata Kompol Ahzan, didampingi Kasar Reskrim AKP Indra T Herlambang