TOPIK
Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
-
"Senin ini tersangka akan kita serahkan ke Jaksa untuk proses hukum lanjutan," pungkas AKP Indra.
-
"Kondisi korban sampai sekarang masih trauma. Tapi kita terus melakukan trauma healing pada korban," pungkas AKP Indra.
-
Pertama kali terjadi di kamar mandi (toilet) sebuah tempat wisata bahari di Lhokseumawe. Kejadian yang pertama kali pada September 2019.
-
"Sedangkan ancaman hukuman pada Pasal 47, cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,
-
"Untuk tersangka memang sampai saat tidak mengakuinya," ujar Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.
-
"Kondisi korban sudah sejak Desember hamil. Sampai saat ini sudah hamil empat bulan," kata Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim.