Video
VIDEO - Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan pada Anak Bisu
Namun dalam hal ini, tersangka membantah telah melakukan pemerkosaan tersebut. Malah dirinya mengaku difitnah.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak 14 tahun yang kondisinya mengalami bisu, Kamis (5/3/2020).
Tersangka kasus ini berinisial IW (41) merupakan warga Aceh Tengah. Sedangkan korban merupakan warga Kota Lhokseumawe.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, menyebutkan, dugaan pemerkosaan telah berlangsung tiga kali sejak September-Desember 2019.
Lokasi kejadian ketiga kalinya di kota Lhokseumawe. "Kondisi korban sudah sejak Desember hamil. Sampai saat ini umur kandungannya sudah empat bulan," kata Kompol Ahzan.
Atas apa yang terjadi, maka pada awal Februari keluarga korban pun membuat laporan secara resmi ke Polres Lhokseumawe. "Setelah mendapatkan laporan secara resmi, maka langsung kita lakukan penyelidikan.
Sehingga pada 14 Februari 2020, tersangka pun ditangkap di kawasan Aceh Tengah. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan," ujarnya AKP Indra T Herlambang.
Namun dalam hal ini, tersangka membantah telah melakukan pemerkosaan tersebut. Malah dirinya mengaku difitnah.(*)