Wali Kota Serahkan LKPD Unaudited kepada BPK  

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota

Editor: bakri
FOTO HUMAS BANDA ACEH
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2019 kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Arif Agus, di Gedung BPK-RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/3/2020). 

BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh,  Aminullah Usman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2019 kepada BPK-RI Perwakilan Aceh. LKPD ini diterima Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Arif Agus, Rabu (4/3/2020) di Gedung BPK-RI Perwakilan Aceh, Jl P Nyak Makam, Lampineung. 

Kedatangan Aminullah ke BPK turut didampingi Sekdakota, Bahagia, Inspektur Inspektorat, Ritasari Pujiastuti, Kepala BPKK Banda Aceh, Iqbal Rokan, Sekretaris BPKK, Basri dan Kabag Humas, Irwan.

LKPD yang diserahkan Wali Kota ke Kepala BPK sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dokumen laporan yang diserahkan Wali Kota terdiri atas neraca per 31 Desember 2019, Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019,  Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, Laporan Perubahan SAL untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir sampai dengan Desember 2019.

Kata Aminullah, laporan ini juga dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Wali Kota Banda Aceh, Hasil reviu Inspektorat Kota Banda Aceh, Surat Pernyataan LKPD telah direviu oleh Inspektorat Kota Banda Aceh, Laporan Keuangan BUMD 2019 (PDAM Tirta Daroy Banda Aceh dan LKMS PT Mahirah Muamalah, Laporan Kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2019, Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2019 dan Laporan Barang Milik Daerah Tahun 2019.

"Kami berdoa dan mengharapkan agar laporan keuangan yang kami sampaikan ini nantinya akan memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," harap Aminullah. (hba/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved