Info Langsa
Sebelum Pekerjaan Konstruksi, Kadis dan PPK Pastikan Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Terpenuhi
Kepala Dinas, Badan, dan PPK, serta pihak terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Langsa, Jumat (6/3/2020) mengikuti sosilisasi BPJS...
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Sebelum Pekerjaan Kontruksi Dimulai, Kadis dan PPK Diimbau Pastikan Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Terpenuhi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala Dinas, Badan, dan PPK, serta pihak terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Langsa, Jumat (06/03/2020) mengikuti sosilisasi BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa kontruksi, di aula Setdakot Langsa.
Wali Kota diwakilkan Asisten Pembangunan dan Ekonomi, Ir Sayid Mahdum Madjid MM, mengatakan, perlindungan Jaminan Sosial ini merupakan tanggung jawab bersama mencakup seluruh masyarakat pekerja, baik pekerja pada perusahaan (formal) ataupun swasta (informal).
Namun yang terpenting dan diimbau kepada seluruh kepala dinas, badan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar memastikan terpenuhinya perlindungan Jaminan Sosial.
Yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi dimulai.
• Telur Rebus Perjaka, Makanan Favorit Warga Dongyang yang Diolah Pakai Air Kencing Bocah Laki-laki
• BKSDA Akan Translokasi Harimau Masuk Perangkap, Melindungi Satwa dan Menjaga Keamanan Masyarakat
• Mengandung Banyak Rempah, Nasi Padang Disebut Bisa Cegah Virus Corona, Begini Penjelasan Ahli Gizi
Kepala dinas, badan dan PPK diharapkantidak menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK), jika kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum diselesaikan terlebih dahulu.
Agar dapat memahami dan menerima lebih jelas mengenai regulasi tentang Program Jaminan Sosial ini, maka pihak terkait diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan baik.
Menurut Said Mahdum, sosialisasi ini dalam rangka memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa.
Dan dalam rangka pelaksanaan Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Bantuan Usaha Daerah.
Aparatur Pemerintah Gampong, Pelaku Usaha, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi, Pekerja Penerima Upah Dan Pekerja Bukan Penerima Upah di Kota Langsa.
"Saya meminta peserta agar dapat memahami dan menerima lebih jelas mengenai regulasi tentang Program Jaminan Sosial ini. Makan ikuti kegiatan ini dengan baik," imbuhnya.(*)
• Mujahid 212 Tolak Ahok, Pimpinan MPR: Nanti Presiden yang Pertimbangkan
• Masyarakat Desa Teluk Ambun, Singkil Hidupkan Gotong Royong Tiap Jumat
• Harimau yang Ditangkap Berjenis Kelamin Betina, BKSDA Aceh: Yang Berkeliaran Salah Satunya Cidera