Seruway Dijadikan Pelabuhan Khusus, Tim Kemenhub Tinjau Langsung

Pemkab Aceh Tamiang menggelar Focus Group Discussion tentang pembangunan Pelabuhan Khusus CPO di Kecamatan Seruway

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT WIGUNA
Peneliti Madya Badan Litbang Perhubungan Kemenhub, Sunarto saat menyampaikan hasil survey tentang lokasi pelabuhan Seruway yang yang dibilang berpotensi, Jumat (6/3/2020). Meski begitu status berpotensi ini tidak serta-merasa diikuti izin operasional. SERAMBI/RAHMAD WIGUNA 

KUALASIMPANG - Pemkab Aceh Tamiang menggelar Focus Group Discussion tentang pembangunan Pelabuhan Khusus CPO di Kecamatan Seruway, Jumat (6/3). Kegiatan ini diikuti beberapa SKPK yang terlibat langsung dalam pembangunan ini, salah satunya Dinas Perhubungan.

Tim kajian dari Kementerian Perhubungan RI menilai Seruway berpotensi dijadikan pelabuhan khusus. Pendapat ini disampaikan Peneliti Madya Badan Litbang Perhubungan Kemenhub, Sunarto dalam diskusi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan rencana pembangunan pelabuhan khusus di Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Jumat (6/3).

Diskusi ini dihadiri Bupati Mursil, Wakil Bupati HT Insyafuddin dan unsur Forkopimda lainnya serta UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan III Langsa, Imigrasi TPI Langsa, Stasiun KIPM Aceh. Sunarto menjelaskan potensi yang disampaikannya ini didasari hasil amatannya langsung di calon lokasi pembangunan pelabuhan khusus di Seruway, kemarin.

Menurutmnya kondisi tanah di areal pelabuhan cukup mendukung dan kedalaman air pada kondisi surut cukup baik, yaitu sedalam tiga meter dan pasang 10 meter. Dia juga menilai letak pelabuhan yang tidak jauh dari muara cukup mendukung, karena sekitar 500 meter dari pelabuhan sudah ada muara yang lebar.

“Ke sana lagi sekitar 100 meter lebih lebar lagi, selepas itu sudah laut yang mengarah ke Penang, Malaysia dan ini cukup potensial,” kata Sunarto. Namun pendapat yang dia sampaikan ini tidak serta-merta perizinan pelabuhan ini bisa diperoleh, sebab status potensial yang diberikannya itu masih perlu didukung data primer lainnya, seperti arah angin yang harus dilakukan oleh konsultan.

“Apalagi, biaya yang dibutuhkan juga besar, karena harus membangun jalan dan Badan Litbang hanya membantu mengkaji potensi pengusulan terminal khusus, tetapi tidak ada hak perizinan pengoperasian,” ujarnya.

Suasana diskusi sempat memanas ketika Sayed Zainal, Direktur Eskekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAhtari) menyoroti tidak adan Qanun yang mendukung program pembangunan ini. Dia meminta Pemkab Aceh Tamiang mempertegas pengelola pelabuhan ini karena dikhawatirkan menjadi kartel.

“Ini luar biasa karena membangun daerah, tapi saya melihat belum ada regulasi yang jelas, dan jangan sampai pelabuhan ini menjadi kartel,” kata Sayed. Menyikapi ini, Sunarto menjelaskan pengelolaan pelabuhan oleh swasta dibenarkan sesuai Permenhub Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.

Menurutnya di daerah lain sudah banyak yang mengoperasikan terminal khusus sebagai upaya mengekspor komoditasnya. “Tapi khusus, misalnya CPO ya CPO, tidak boleh untuk yang lain,” kata dia.

Pelabuhan khusus ini dibangun di tanah pribadi dan didanai Ketua Asosiasi Pengusaha, Importir Aceh Tamiang, Rusli atau yang akrab disapa Koceng. Saat ini sejumlah fasilitas penting keberadaan pelabuhan, seperti gudang, tempat bongkar muat, pagar dan jalan sudah selesai dikerjakan.

Dia berharap masyarakat Aceh Tamiang mendukung proyek ini, karena dipastikannya keberadaan pelabuhan untuk kepentingan daerah. Dua eksportir asal Thailand dan Malaysia yang siap membantu aktivitas di pelabuhan juga sudah dihadirkan Koceng ke Aceh Tamiang untuk membuktikan keseriusannya terhadap pelabuhan.(mad)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved