Kawasan Industri dan Pelabuhan Kuala Langsa Jadi HPL
Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, menerima SK Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk areal pengembangan kawasan industri
LANGSA - Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, menerima SK Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk areal pengembangan kawasan industri dan Pelabuhan Kuala Langsa, dari Menteri Agararia dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil. Penyerahan SK berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Pusat, pada Jumat (6/3) sore.
Wali Kota Langsa didampingi Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latif, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Suriyatno AP MSP, Tim Optimalisasi Percepatan Pengembangan Pelab Kuala Langsa, Nazarudin Ibrahim dan Al Masrol), Kabag Pemerintahan, Khairul Ichsan, SSTP, dan Kantah Pertanahan Kota Langsa, Erwis.
SK HPL Kawasan Industri dan Pelabuhan Kuala Langsa ini, berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 26/HPL/KEM-ATR/BPN/III/2020. Tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Langsa atas tanah seluas 652.100 M2 terletak di Kelurahan Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, yang dihubungi Serambi, Sabtu (7/3) menyampaikan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN, yang telah menerbitkan SK HPL kawasan industri dan Pelabuhan Kuala Langsa ini. Pria yang akrab disapa Toke Seum ini menjelaskan area HPL sekitar 652.000 meter persegi di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa yang berstatus lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh Kopalmas sejak 2001 silam.
Namun menurutnya, hingga tahun 2014 ,status lahan di kawasan Pelabuhan Kuaka Langsa tidak dimanfaatkan (ditelantarkan) oleh Kopalmas, atau one prestasi. Dikatakan, pada 2013, Pemko Langsa mengajukan permohonan pengelolaan lahan yang dikuasai Kopalmas kepada Pemerintah Pusat.
Disebutkan, pada 2016, Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait mencabut status HGU Koplamas atas lahan di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa, dari HGU Kopalmas menjadi Tanah Cadangan Negara (TCN). Dengan telah diterbitkannya SK HPL ini, maka kawasan Pelabuhan Kuala Langsa resmi menjadi milik Pemko Langsa. Toke Seum menyatakan langkah selanjutnya, Pemko Langsa akan melakukan proses pengajuan untuk dilakukan pembuatan sertifikat oleh BPN Kota Langsa.(zb)