Berita Aceh Malaysia
Annisa Pulang ke Aceh, Proses Hukumnya Masih Berlangsung di Malaysia, Begini Penjelasan Pihak KBRI
Saat turun dari mobil yang membawa rombongan Dinas Sosial Aceh, Annisa langsung memeluk erat kakaknya yang sedari tadi telah menunggu.
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
Selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga, Nisa mengalami penyiksaan berat.
Giginya rontok diduga akibat pukulan benda tumpul.
Ia juga mengalami banyak luka di bagian paha, betis, dan tangan.
Korban dilaporkan sempat melarikan diri dan bersembunyi di atas pohon.
Namun dia kembali ditemukan oleh majikan yang kemudian membuangnya di pinggir jalan.
Dalam kondisi tak tahu apa yang harus dilakukan, Nisa diselamatkan oleh salah seorang perempuan suku Jawa yang bekerja sebagai cleaning servis di sebuh hotel.
Perempuan itu menghubungi beberapa warga Aceh di sekitar kawasan itu dan menyerahkan Annisa untuk diselamatkan.
Komunitas Aceh di Malaysia, senator Aceh H Sudirman, Pemerintah Aceh, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, mengadvokasi kasus ini hingga kemudian berujung ke pengadilan.
• TKW Asal Nisam Diduga Alami Penyiksaan Berat di Malaysia, Tubuh Dipenuhi Bekas Luka, Gigi Rontok
• TKW yang Disiksa Majikan di Malaysia ini Sempat Sembunyi di Atas Pohon, Begini Kronologisnya
• Polis Diraja Malaysia Tangkap Majikan yang Aniaya TKW Aceh
Pulang Atas Izin Hakim
Kepada Serambinews.com, Selasa (10/3/2020), pekerja sosial di Banda Aceh, Zulkarnaini alias Syeh Joel mengatakan, proses hukum kasus penyiksaan Annisa masih bergulir di pengadilan di Malaysia.
Dinsos Aceh, dalam siaran pers kepada Serambinews.com hari ini memberitakan, Sekretaris Pertama Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Shabda Thian, yang ikut mendampingi Annisa ke Dinas Sosial Aceh mengatakan, pemerintah melalui KBRI tidak tinggal diam atas kasus yang menimpa Annisa (27).
“Setiap sidang KBRI selalu melakukan pendampingan, terakhir Minggu kemarin. Annisa sudah memberikan semua kesaksiannya di hadapan hakim mulai dari Januari, Februari, dan Maret,” kata Shabda.
Menurut Shabda, setelah memberikan semua kesaksian pada hakim, Annisa diizinkan untuk kembali pulang ke keluarganya di Aceh.
“Annisa diizinkan pulang ke keluarganya, hakim mengizinkan,” ungkap Shabda seperti dikutip siaran pers Dinsos Aceh.
Dalam kesempatan itu, Shabda, mengungkapkan kronologis kasus yang dialami Annisa.