Berita Aceh Malaysia

Annisa Pulang ke Aceh, Proses Hukumnya Masih Berlangsung di Malaysia, Begini Penjelasan Pihak KBRI

Saat turun dari mobil yang membawa rombongan Dinas Sosial Aceh, Annisa langsung memeluk erat kakaknya yang sedari tadi telah menunggu.

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Handover
Warga berkumpul di rumah Annisa di pedalaman Nisam Aceh Utara, Selasa (10/3/2020) malam. Annisa adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang mendapat penyiksaan dari majikan di Malaysia. Nisa yang merantau ke Malaysia sejak Oktober 2017 pulang untuk pertama kali ke kampung halamannya dengan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Aceh dan KBRI di Kuala Lumpur. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Isak tangis pecah saat Annisa tiba di kampungnya, di Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Selasa (10/3/2020) malam.

Saat turun dari mobil yang membawa rombongan Dinas Sosial Aceh, Annisa langsung memeluk erat kakaknya yang sedari tadi telah menunggu.

Tangisnya pecah dalam pelukan sang kakak.

Sejenak kemudian, Annisa bersama tim Dinas Sosial Aceh berjalan kaki menuju rumah orang tuanya.

Di depan rumah, sang ibu, Syaribanun, sudah menunggu kedatangan buah hatinya.

Ekpresi ibu memang terlihat datar.

Ia memeluk erat putrinya.

Namun, terlihat jelas wajahnya berusaha sekuat tenaga menyembunyikan rasa haru itu.

Ia seperti tidak ingin semakin menambah luka dan beban bagi putrinya.

Para petugas Dinsos Aceh dan orang-orang yang hadir di lokasi tidak sanggup menahan haru.

Sebagian malah menangis tersedu-sedu.

Suasana pertemuan Annisa dengan keluarganya ini diceritakan oleh Zulkarnaini alias Syeh Joel, pekerja sosial di Banda Aceh yang ikut dalam rombongan Dinas Sosial Aceh ke rumah Annisa di Nisam Aceh Utara.

Untuk diketahui, Annisa adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang mendapat penyiksaan dari majikan di Malaysia.

Nisa panggilan akrab gadis tersebut, sudah mulai merantau ke Malaysia 18 bulan atau sejak Oktober 2017.

Ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kawasan Rawang, Malaysia.

Selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga, Nisa mengalami penyiksaan berat.

Giginya rontok diduga akibat pukulan benda tumpul.

Ia juga mengalami banyak luka di bagian paha, betis, dan tangan.

Korban dilaporkan sempat melarikan diri dan bersembunyi di atas pohon.

Namun dia kembali ditemukan oleh majikan yang kemudian membuangnya di pinggir jalan.

Dalam kondisi tak tahu apa yang harus dilakukan, Nisa diselamatkan oleh salah seorang perempuan suku Jawa yang bekerja sebagai cleaning servis di sebuh hotel.

Perempuan itu menghubungi beberapa warga Aceh di sekitar kawasan itu dan menyerahkan Annisa untuk diselamatkan.

Komunitas Aceh di Malaysia, senator Aceh H Sudirman, Pemerintah Aceh, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, mengadvokasi kasus ini hingga kemudian berujung ke pengadilan.

TKW Asal Nisam Diduga Alami Penyiksaan Berat di Malaysia, Tubuh Dipenuhi Bekas Luka, Gigi Rontok

TKW yang Disiksa Majikan di Malaysia ini Sempat Sembunyi di Atas Pohon, Begini Kronologisnya

Polis Diraja Malaysia Tangkap Majikan yang Aniaya TKW Aceh

Pulang Atas Izin Hakim

Kepada Serambinews.com, Selasa (10/3/2020), pekerja sosial di Banda Aceh, Zulkarnaini alias Syeh Joel mengatakan, proses hukum kasus penyiksaan Annisa masih bergulir di pengadilan di Malaysia.

Dinsos Aceh, dalam siaran pers kepada Serambinews.com hari ini memberitakan, Sekretaris Pertama Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Shabda Thian, yang ikut mendampingi Annisa ke Dinas Sosial Aceh mengatakan, pemerintah melalui KBRI tidak tinggal diam atas kasus yang menimpa Annisa (27).

“Setiap sidang KBRI selalu melakukan pendampingan, terakhir Minggu kemarin. Annisa sudah memberikan semua kesaksiannya di hadapan hakim mulai dari Januari, Februari, dan Maret,” kata Shabda.

Menurut Shabda, setelah memberikan semua kesaksian pada hakim, Annisa diizinkan untuk kembali pulang ke keluarganya di Aceh.

“Annisa diizinkan pulang ke keluarganya, hakim mengizinkan,” ungkap Shabda seperti dikutip siaran pers Dinsos Aceh.

Dalam kesempatan itu, Shabda, mengungkapkan kronologis kasus yang dialami Annisa.

Menurut Sabda, Annisa dikirimkan ke Malaysia tidak secara prosedural.

Ia dikirim oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dalam hal pengiriman hingga Annisa bekerja di Malaysia.

“Annisa adalah korban yang selamat dalam kasus perdagangan orang dan Penganiayaan berat yang dilakukan oleh majikan,” katanya.

Menurut Shabda, Annisa bekerja pada majikannya sejak 2017 November akhir hingga Juli 2019.

Kemudian dia kabur dari rumah majikannya untuk menyelamatkan diri setelah mengalami penganiaan yang sangat berat di bagian kepala dan di mata.

Dalam upaya kabur, Annisa dibantu oleh warga negara Malaysia, yang kemudian mengantarkannya ke kantor polisi setempat.

Namun kebetulan, majikannya juga aparat penegak hukum di sana, sehingga Annisa dicoba untuk dipulangkan ke Aceh melalui jalur ilegal.

“Namun beruntung, sebelum diseludupkan ke Aceh, Annisa sempat bertemu dengan Diana, cleaning service hotel, orang Jawa di Malaysia. Kemudian Annisa menghubungi keluarganya di Aceh di Aceh. Dia hapal nomor keluarganya di Aceh, yang kemudian oleh keluarga ini menghubungi Komunitas Aceh di Malaysia dan Komunitas Aceh di Malaysialah yang kemudian membantu dan mebawa Annisa ke KBRI,” jelas Shabda.

Oleh KBRI, kemudian melakukan penulusuran alamat majikan, dan membuat laporan polisi atas dugaan perdagangan orang dan penganiayaan berat.

Atas dasar itu polisi sangat keras menghadapi hal ini, dan segera melakukan penangkapan untuk menahan majikannya.

Selain itu, KBRI juga melayangkan nota diplomatik keras dan prihatin kepada kepemerintahan Malaysia, karena pelaku adalah seorang penegak hukum.

“Alhamdulillah Pemerintah Malaysia melakukan respon yang sangat positif, memberikan kerjasama  yang sangat baik, memberikan rumah perlindungan yang baik kepada Annisa dan selama proses sidang, Annisa dipelihara oleh rumah perlindungan Malaysia. Kalau kita di sini Gugus Tugas Traffiking Manusia,” jelas Shabda.

Selain itu, kata Shabda, selama proses persidangan, Annisa diperkenankan untuk pulang ke Indonesia sesuai dengan keinginannya.

Pemerintah Indonesia, KBRI Kuala Lumpur, Pemerintah Aceh, BP3TKI akan terus melakukan perlindungan bagi korban.

“KBRI Kuala Lumpur juga menekan pihak majikan untuk memberikan gaji Annisa selama lebih kurang 2 tahun. Kita sudah mengurus ATM dan banknya sehingga semua keuangan dan hak gaji dia sudah ada di tangannya,” katanya.

Shabda mengaku, juga sudah membelikan alat komunikasi untuk Annisa, agar ia bisa menerima kabar dari setiap perkembangan persidangan kasusnya di Malaysia.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved