Berita Aceh Singkil
Kasus Pemerkosaan Anak Dominasi Pelanggaran Qanun di Aceh Singkil, Pelakunya Orang Dekat Korban
Mirisnya pelaku perbuatan tak senonoh itu adalah orang dekat korban yang umumnya telah berusia senja.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Mirisnya pelaku perbuatan tak senonoh itu adalah orang dekat korban yang umumnya telah berusia senja.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kasus pemerkosaan anak mendominasi perkara pelanggaran qanun syariat Islam di Aceh Singkil sepanjang 2019.
Perkara itu ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil. .
Mirisnya pelaku perbuatan tak senonoh itu adalah orang dekat korban yang umumnya telah berusia senja.
Misalnya keluarga, ayah angkat, dan tetangga korban.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Amrizal Tahar, mengungkapkan hal ini saat coffe morning dengan Forkopimda setempat, Selasa (10/3/2020).
• VIDEO - Kapal Pesiar Columbia Berlabuh di Lombok di Tengah Kekhawatiran Virus Corona
• VIDEO Detik-detik Lionel Messi Injak Kaki Kiri Bek Real Sociedad dan Seret Sampai Keluar Lapangan
• Annisa, TKW Asal Aceh yang Disiksa Majikan di Malaysia Pulang Kampung
Menurut Amrizal, pelaku umumnya melakukan perbuatan tak senonoh di areal perkebunan sawit di wilayah Gunung Meriah dan Singkil Utara.
Selain itu, dalam kasus perzinahan pelakunya merupakan muda-mudi.
"Ini masalah serius, untuk ukuran daerah kita sangat besar.
Dalam kasus perzinahan menandakan pergaulan anak muda sudah luar biasa.
Harus kita diskusikan supaya tidak terus terulang," kata Amrizal.
Adapun jumlah pelanggaran qanun syariat Islam yang ditangani Kejari Aceh Singkil sepanjang tahun 2019 adalah 15 perkara.
Rinciannya perkosaan dan zina dengan anak masing-masing tiga perkara, perkosaan terhadap anak enam perkara.
Kemudian zina, pelecehan, dan ikhtilat masing-masing satu perkara.
Sedangkan tahun 2020 hingga Maret sudah ada dua perkara.
Pelecehan seksual dan khalwat masing-masing satu perkara.
Menurut Kejari, dalam kasus pemerkosaan dan zinah terhadap anak pihaknya mengajukan tuntutan maksimal.
Berupa tuntutan penjara 200 bulan.
Dengan argumentasi jika dituntut cambuk 200 kali yang diharapkan memberikan efek malu.
Ternyata setelah dicambuk pelaku seolah tak merasa bersalah, ia bisa mondar mandir depan rumah korban.
"Langkah ini saya mendapat tantangan. Tapi saya komit, pelaku harus mendapat efek jera," tegasnya. (*)