Datok Terlibat Korupsi
Mantan Datuk di Aceh Tamiang Terlibat Korupsi Dana Desa 2016, Kerugian Negara Rp 378 Juta Lebih
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan mantan datuk Alue Sentang, mencapai Rp 378 juta lebih.
Penulis: Zubir | Editor: Safriadi Syahbuddin
Datuk di Aceh Tamiang Terlibat Korupsi Dana Desa 2016, Polisi Sebut Kerugian Negara Rp 378 Juta Lebih
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Polres Langsa terus merampungkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan datuk penghulu Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Timur, berinisial N.
Polisi menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016 itu senilai Rp Rp 378.636.100
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/3/2020).
Arief didampingi KBO Reskrim Iptu Aulia Budiman SH, Kasubag Hukum Iptu Panca Cahyadi W, Kasubag Humas AKP Sugiono SH, Kanit Tipikor Ipda Narsyah Agustian.
Menurut Kasat Reskrim, perhitungan jumlah silpa tahun anggaran 2016 yang tidak dilaporkan dalam pertanggungjawaban dana desa Kampung Alue Sentang adalah senilai Rp 98.968.500.
• VIDEO - Pj Keuchik di Aceh Utara Korupsi Dana Desa, Melarikan Diri Hingga ke Malaysia
• Sempat Kabur Tersangkut Korupsi, Pj Keuchik di Aceh Utara Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
• Mantan Datok di Aceh Tamiang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi ADD Tahun 2016
Dengan uraian pertama, sisa dana tahun sebelumnya (tahun 2015) Rp 858.000.
Kedua, realisasi silpa TA 2016 Rp 95.976.913 yakni (2) pedapatan dana desa Rp 897.811.413 dan belanja dana desa Rp 801.834.500 sehingga total Rp 95.977.771.
Ketiga, saldo di reknning Banka Aceh per tanggal 25 Agustus 2017 Rp 9.271. Ke empat, jumlah silpa TA 2016 per tanggal 28 Agustus seharusnya Rp 95.968.500.
Kemudian jelas Iptu Arief, kerugian keuangan negara atas pelaksanaan program/kegiatan TA 2016 disuga dilakukan mantan Datuk Penghulu Kampung Alue Sentang ini senilai Rp 282.667.600.
Rinciannya, belanja yang dipertanggung jawabkan per tanggal 31 Desember 2016 yang tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban yang cukup.
Terdapat 4 jenis kegiatan yang telah dipertangung jawabkan/dilaporkan namun tidak dilengkapi bukti yang cukup sebesar Rp 29.326.100.
Lalu, terdapat kekurangan volume fisik menurut ahli dari Dinas PUPR Kota Langsa atas 12 item pekerjaan sebesar Rp 102.818.500.
Kemudian, terdapat kelebihan volume fisik menurut ahli dari Dinas PUPR Kota Langsa, atas 2 item pekerjaan sebesar Rp 7.467.000,00.