Datok Terlibat Korupsi
Mantan Datuk di Aceh Tamiang Terlibat Korupsi Dana Desa 2016, Kerugian Negara Rp 378 Juta Lebih
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan mantan datuk Alue Sentang, mencapai Rp 378 juta lebih.
Penulis: Zubir | Editor: Safriadi Syahbuddin
Datuk di Aceh Tamiang Terlibat Korupsi Dana Desa 2016, Polisi Sebut Kerugian Negara Rp 378 Juta Lebih
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Polres Langsa terus merampungkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan datuk penghulu Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Timur, berinisial N.
Polisi menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016 itu senilai Rp Rp 378.636.100
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/3/2020).
Arief didampingi KBO Reskrim Iptu Aulia Budiman SH, Kasubag Hukum Iptu Panca Cahyadi W, Kasubag Humas AKP Sugiono SH, Kanit Tipikor Ipda Narsyah Agustian.
Menurut Kasat Reskrim, perhitungan jumlah silpa tahun anggaran 2016 yang tidak dilaporkan dalam pertanggungjawaban dana desa Kampung Alue Sentang adalah senilai Rp 98.968.500.
• VIDEO - Pj Keuchik di Aceh Utara Korupsi Dana Desa, Melarikan Diri Hingga ke Malaysia
• Sempat Kabur Tersangkut Korupsi, Pj Keuchik di Aceh Utara Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
• Mantan Datok di Aceh Tamiang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi ADD Tahun 2016
Dengan uraian pertama, sisa dana tahun sebelumnya (tahun 2015) Rp 858.000.
Kedua, realisasi silpa TA 2016 Rp 95.976.913 yakni (2) pedapatan dana desa Rp 897.811.413 dan belanja dana desa Rp 801.834.500 sehingga total Rp 95.977.771.
Ketiga, saldo di reknning Banka Aceh per tanggal 25 Agustus 2017 Rp 9.271. Ke empat, jumlah silpa TA 2016 per tanggal 28 Agustus seharusnya Rp 95.968.500.
Kemudian jelas Iptu Arief, kerugian keuangan negara atas pelaksanaan program/kegiatan TA 2016 disuga dilakukan mantan Datuk Penghulu Kampung Alue Sentang ini senilai Rp 282.667.600.
Rinciannya, belanja yang dipertanggung jawabkan per tanggal 31 Desember 2016 yang tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban yang cukup.
Terdapat 4 jenis kegiatan yang telah dipertangung jawabkan/dilaporkan namun tidak dilengkapi bukti yang cukup sebesar Rp 29.326.100.
Lalu, terdapat kekurangan volume fisik menurut ahli dari Dinas PUPR Kota Langsa atas 12 item pekerjaan sebesar Rp 102.818.500.
Kemudian, terdapat kelebihan volume fisik menurut ahli dari Dinas PUPR Kota Langsa, atas 2 item pekerjaan sebesar Rp 7.467.000,00.
Terdapat Kegiatan yang Tidak Dilaksanakan. Sebanyak 9 item pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan/dikerjakan sebesar Rp 157.990.000,00.
Rekapitulasi selisih pelaksanaan program/kegiatan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (Laporan Realisasi Anggaran-LRA) Pemerintah Kampung Alue Sentang Semester Akhir TA 2016 (per 30 Desember 2016) yang dilaporkan tersangka N, dibandingkan dengan hasil audit adalah sebesar Rp. 282.667.600.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa berdasarkan laporan hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh tanggal 17 September 2018, tentang perhitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara tindak pidana korupsi penyelewengan ADD Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang TA 2016.
Disimpulkan bahwa adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara yaitu menjadi sebesar Rp 378.636.100.
Dengan rinciannya, perhitungan jumlah silpa TA 2016 yang tidak dilaporkan dalam pertanggung jawaban dana desa Kampung Alue Sentang adalah senilai Rp 98.968.500.
Ditambah dengan rekapitulasi selisih pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kampung Alue Sentang semester akhir TA 2016 (per 30 Desember 2016) yang dilaporkan tersangka N dibandingkan dengan hasil audit senilai Rp 282.667.600.
Sebelumnya dilaporkan, Sat Reskrim Polres Langsa menahan seorang tersangka mantan Datuk Penghulu Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, berinsial N.
Tersangka N ditahan terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Alue Sentang Tahun Angaran (TA) 2016 silam senilai Rp 897.804.312.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskeim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (09/03/2020) mengatakan, tersangka N ditangkap pada tanggal 1 Januari 2020 lalu, di salah satu warnet Gampong Alue Lineung, Kecamatan Langsa Timur.
Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD Kampung Alue Sentang untuk tahun anggaran 2016 ini bermula adanya laporan masyarakat tahun 2018 lalu.
Tersangka N diduga melakukan penyelewengan ADD tersebut dilakukan dengan cara mengambil uang dari rekening kas kampung, yang seharusnya dilakukan untuk program/kegiatan kampung.
Namun faktanya, kegiatan sebagian ada dilaksanakan tetapi tidak selesai, kegiatan yang dilaksanakan juga tidak sesuai dengan RAB dan gambar.
Bahkan ada juga kegiatan tidak dilaksanakan, tetapi uangnya sudah diambil oleh tersangka N.(*)