Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Berikan Pemutihan Denda Tunggakan PKB dan Bebas BBNKB

Kendaraan yang tidak masuk dalam daftar ERI, kata Dicky, dianggap kenderaan illegal dan bodong. Jadi pada waktu dilakukan razia, kendaraannya...

Penulis: Herianto | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ HERIANTO
Kepala BPKA, Bustami dan Dirlantas Polda Aceh, Dicky, sedang memberikan keterangan pers, pada acara konferensi pers pemutihan denda PKB dan Bebas BBNKB 2020 di ruang Humas Setda Aceh, Rabu (11/3/2020). 

Kendaraan yang tidak masuk dalam daftar ERI, kata Dicky, dianggap kenderaan illegal dan bodong. Jadi pada waktu dilakukan razia, kendaraannya terjaring dalam razia operasi kendaraan bermotor yang dilakukan polisi, kendaraan bermotornya bisa disita polisi.

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mulai 16 Maret – 15 Juni 2020 mendatang, Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) memberikan kemudahan kepada wajib pajak pemilik kenderaan bermotor, membebaskan pembayaran denda tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) bagi kenderaan bermotor yang sudah menunggak PKB dan membebaskan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) ke II bagi yang ingin melakukan BBNKB untuk kenderaan bukan baru yang baru dibelinya, atas nama sendiri, bukan atas nama orang lain.

“Kebijakan yang diambil Pemerintah Aceh, sehubungan dengan akan diberlakukannya pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor dengan sistem elektronik registrasi dan identifikasi yang disingkat dengan ERI secara nasional oleh Kepolisian Republik Indonesia,” kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH dalam acara konferensi pers di ruang Konferensi Pers Humas Setda Aceh, Rabu (11/3).

Dalam acara konferensi pers tersebut, juga hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami Hamzah SE MSi, Kepala Cabang Jasa Raharja, Mulkan SE MSi, Kepala Biro Humas Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Kabid Pendapatan, Saumi Elfiza SE MSi,  dan Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Aceh, Kompol Padli SH SIK MH.

Kebijakan yang dilakukan Pemerintah Aceh ini, menurut Dicky, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Aceh, pemilik kenderaan bermotor untuk memasukkan data kenderaan bermotornya ke dalam sistem ERI yang mulai diberlakukan pada tahun ini.

Kendaraan yang tidak masuk dalam daftar ERI, kata Dicky, dianggap kenderaan illegal dan bodong.

Jadi pada waktu dilakukan razia, kendaraannya terjaring dalam razia operasi kenderaan bermotor yang dilakukan polisi, kanderaan bermotornya bisa disita polisi.

Karang Muara Pulau Kayu Abdya Menjadi Momok Menakutkan Bagi Nelayan, Puluhan Boat Menjadi Korban

Dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, status kendaraan bermotor yang tidak melakukan pembayaran pajak selama 2 tahun setelah berakhir STNK nya, maka kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kenderaan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami Hamzah mengimbau kepada pemilik kendaraan di Aceh, segera memanfaatkan kemudahan yang diberikan Pemerintah Aceh.

Agar kendAraan bermotornya masuk dalam registrasi ERI, atas nama sendiri, bukan orang lain.

Sehingga jika ada razia kendaraan bermotor dari pihak kepolisian, sepeda motor dan mobilnya  tidak disita.

Karena kendaraannya terdaftar dalam sistem ERI dan tidak  illegal atau alias tidak bodong.

“Kemudahan yang kita berikan hanya untuk penghapusan tunggakan denda pajaknya, sedangkan pokok pajak tahunannya tetap dibayar. Kepada yang mau bea balik nama kendaraan bermotornya, dibebaskan pembayar bea balik nama untuk kendaraan bermotor bekas yang baru dibelinya,” imbuh Bustami. (*)     

Aceh Tamiang Resmi Berlakukan Magrib Mengaji, Diikuti Pelajar SMP & SMA, Ada Sanksi Bagi yang Absen

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved