Aceh Hapus Denda Tunggakan Pajak Kendaraan
Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), 16 Maret-15 Juni mendatang, membebaskan (menghapus) denda
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), 16 Maret-15 Juni mendatang, membebaskan (menghapus) denda untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Dalam durasi waktu yang sama, Pemerintah Aceh juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua untuk kendaraan bukan baru (bekas) dari nama orang lain menjadi nama pemilik saat ini.
"Kebijakan ini diambil Pemerintah Aceh sehubungan dengan akan berlakunya pendataan kendaraan bermotor dengan sistem elektronik registrasi dan identifikasi (ERI) secara nasional oleh Polri," kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (11/3/2020).
Hadir dalam acara itu, Kepala BPKA, Bustami Hamzah, Kepala Cabang Jasa Raharja, Mulkan, Kepala Biro Humas Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Kabid Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza, serta Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Aceh, Kompol Padli SH SIK MH.
Menurutnya, kebijakan itu dilakukan Pemerintah Aceh untuk memberi kemudahan bagi masyarakat Aceh memasukkan data kendaraan bermotornya ke sistem ERI yang mulai berlaku tahun ini. “Kendaraan yang tidak masuk dalam daftar ERI dianggap kendaraan ilegal dan bodong. Sehingga, jika terjaring razia, kendaraan bermotor tersebut bisa disita polisi,” ungkap Dicky.
Untuk diketahui, dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, status kendaraan bermotor yang tak membayar pajak selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK berakhir, maka kendaraan yang sudah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas permintaan pemiliknya atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi tersebut.
Selain memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor, sambung Dicky, pembebasan (penghapusan) tunggakan denda PKB dan pembebesan bea balik nama kedua untuk kendaraan bukan baru (bekas) juga akan membantu meningkatkan target penerimaan PKB ke depan. Saat ini, sebut Dicky, penerimaan PKB di Aceh belum berjalan maksimal. Penyebabnya, sekitar 30 persen pemilik kendaraan bermotor tidak membayar PKB tahunan. “Mereka hanya membayar PKB untuk setahun saja saat membeli kendaraan tersebut. “Setelah itu, tak terdaftar lagi membayar pajak tahunan,” ujarnya.
Jika dalam masa pemutihan selama 3 bulan ini warga tersebut tidak membayar PKB tahunan dan mendaftarkan kendaraannya ke sistem ERI, tambah Dicky, maka kendaraan tersebut bila terjaring razia bisa disita oleh negara. “Sebab, sudah diberi waktu tiga bulan (16 Maret-15 Juni 2020) untuk mendaftar kembali ke Samsat terdekat agar diregistrasi dan dimasukkan ke sistem ERI, mereka tak datang atau mengelak membayar pajak tahunan,” pungkas Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH.
Kepala BPKA, Bustami Hamzah, mengimbau pemilik kendaraan di Aceh agar segera memanfaatkan kemudahan yang diberikan Pemerintah Aceh, tersebut. Sehingga, jika terjaring razia, kendaraan bermotornya tidak disita karena sudah terdaftar dalam sistem ERI. "Kemudahan yang diberikan hanya penghapusan tunggakan denda pajak, sedangkan pokok pajak tahunan tetap harus dibayar. Kepada yang mau balik nama kendaraan bekas yang baru dibeli, dibebaskan biayanya," ujar Bustami.
Kabid Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza menambahkan, denda tunggakan PKB yang dihapuskan Pemerintah Aceh kali ini sebesar 2 persen dari nilai pokok pajak per bulan dan maksimal denda dikenakan sebanyak 15 bulan. Sementara PKB tahunan tetap harus dibayar. “Kalau ada yang menunggak PKB lima tahun, besaran denda maksimalnya tetap 15 bulan, bukan 60 bulan,” ungkapnya. Sedangkan pembebasan pembayaran pajak BBNKB kedua, sambung Saumi, besarnya 1 persen dari dasar harga jual mobil yang ditetapkan berdasarkan SK Kemendagri. “Kalau nilai jual mobil Rp 100 juta, maka pemiliknya mendapat penghapusan BBNKB senilai Rp 1 juta,” timpal Saumi.
Bagi warga yang mau melakukan BBNKB kendaraan bekas yang baru dibelinya ke atas nama sendiri, menurut Saumi, syaratnya mudah. Pertama, cabut berkas mobil dari daerah asal, lalu pindahkan ke Kantor Samsat terdekat. Kedua, KTP asli dan fotokopi kartu keluarga (KK), serta ketiga isi formulir di Kantor Samsat.
“Kebijakan ini kita buka kembali untuk meringankan jumlah pajak progresif PKB atas kendaraan yang pernah dibeli dan kemudian dijual kepada orang lain, tapi pembelinya belum melakukan BBNKB atas namanya sendiri. “Pajak progresif PKB nilainya cukup besar. Karena itu, warga yang sudah menjual mobilnya harus meminta kepada pembeli mobil tersebut untuk segera melakukan BBNKB. Jika tidak, beban itu akan tetap dikenakan kepada pemilik mobil sebelumnya,” kata Saumi Elfiza. (her)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dirlantas-polda-aceh-kombes-pol-dicky-sondani.jpg)